Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap dugaan kasus korupsi besar di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Senin (3/3/2025), KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan lima individu sebagai tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dugaan korupsi ini melibatkan dua direktur LPEI serta tiga pejabat tinggi dari PT Petro Energy, yang merupakan salah satu debitur LPEI.
Awal mula kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada sebelas debitur, yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Namun, hingga saat ini, KPK baru menetapkan tersangka yang berkaitan dengan pemberian kredit kepada PT Petro Energy, di mana jumlah kredit yang disetujui mencapai Rp988,5 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini.
Modus operandi yang diterapkan dalam kasus ini cukup rumit, termasuk persetujuan kredit meskipun kondisi keuangan debitur tidak memenuhi syarat, adanya fee yang disamarkan dengan istilah “uang zakat”, serta indikasi adanya kontrak yang tidak nyata. Informasi ini dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada Selasa (4/3/2025), yang menyajikan kronologis dan rincian kasus berdasarkan data dari KPK.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi dari PT Petro Energy. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT Petro Energy
Mengutip ANTARA, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menuturkan bahwa kelima tersangka diduga terlibat dalam persetujuan fasilitas kredit yang melanggar aturan, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Penyidik masih terus menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa di LPEI.
Modus Korupsi: Kredit Diberikan Meski Tidak Layak
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh KPK, PT Petro Energy telah menerima fasilitas pinjaman dari LPEI dalam tiga tahap yang berbeda. Rincian pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
- 2 Oktober 2015 — Rp297 miliar
- 19 Februari 2016 — Rp400 miliar
- 14 September 2017 — Rp200 miliar
Dengan demikian, total dana yang disalurkan mencapai Rp988,5 miliar, meskipun kondisi keuangan PT Petro Energy tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Current ratio perusahaan tercatat hanya 0,86, menunjukkan bahwa aset lancar mereka tidak memadai untuk menutupi kewajiban jangka pendek yang ada.
Meskipun tim analis LPEI telah memberikan peringatan mengenai kelayakan kredit PT Petro Energy, keputusan untuk melanjutkan pemberian kredit tetap diambil oleh direksi. Para direktur memilih untuk memberikan pinjaman meskipun telah ada laporan mengenai kondisi keuangan yang tidak sehat dari pihak bawah.