Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Japto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar, pemeriksaan akan dilakukan besok (26 Februari 2025). Jadi, kita tunggu saja kehadirannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025) malam. Namun, Asep tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Japto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman, menyampaikan bahwa Japto akan memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Beliau kemungkinan besar akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Selain Japto, KPK juga akan memanggil politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (27/2/2025).
“Sedangkan untuk AA, pemeriksaannya dijadwalkan lusa (27 Februari 2025). Jadi, kita tunggu saja,” tambah Asep. Namun, ia juga tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Ahmad Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Japto dan Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Dari rumah Ahmad Ali, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, serta sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah.
Sementara itu, dari rumah Japto, penyidik menyita 11 unit mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Japto dan Ahmad Ali diduga menerima aliran dana yang berasal dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari dalam pemberian izin pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Keduanya disebut menerima uang dari seorang ketua organisasi di Kutai Kartanegara, yang diduga bersumber dari hasil korupsi Rita.