Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kemal Redindo Syahrul Putra, anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. Pemeriksaan dilakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025).
“Kemal Redindo Syahrul Putra diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU untuk tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Selain Kemal, penyidik KPK juga memanggil 15 saksi lain yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat publik, politisi daerah, dan pihak swasta. Mereka antara lain Wakil Bupati Soppeng 2021–2025 Lutfi Halide, anggota DPRD Gowa 2019–2024 Muhammad Yusuf Sommeng, serta sejumlah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan pengusaha swasta seperti Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Nurhayati Gani, dan Taba Yusarif.
Pemanggilan massal ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama masa jabatan SYL. Kasus tersebut mencakup dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang kemudian dialirkan ke berbagai bentuk kekayaan pribadi.
Menurut KPK, penyidikan TPPU terhadap SYL merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang melibatkan sejumlah pejabat Kementan. Lembaga antirasuah itu berupaya menelusuri seluruh aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
Pada Mei 2024, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL dan anak buahnya, termasuk properti dan kendaraan mewah. Salah satu barang sitaan adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter berikut kunci remote yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dua kendaraan lain di Perumahan The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kendaraan tersebut terdiri atas satu mobil Suzuki New Jimny warna ivory dan satu sepeda motor Honda X-ADV 750 cc warna silver dominan, lengkap dengan kunci dan dokumen pendukung.
KPK menyebut langkah ini merupakan bagian dari proses penelusuran aset hasil dugaan korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis selama SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian. Modus yang diselidiki termasuk penggunaan dana nonbudgeter, kontribusi wajib dari pejabat kementerian, hingga penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usul dana.
Hingga Rabu sore, KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait hasil pemeriksaan Kemal Redindo maupun saksi lain. Namun, lembaga tersebut menegaskan akan terus menelusuri jejak keuangan dan keterkaitan antar pihak dalam kasus ini.
Kasus dugaan TPPU SYL menambah panjang daftar perkara hukum yang menjerat mantan kepala daerah dan pejabat tinggi kementerian. Dalam konteks pemberantasan korupsi nasional, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri aktif kabinet sebelumnya serta keluarga dekatnya.
Pemeriksaan terhadap Kemal Redindo dipandang sebagai bagian penting dalam mengungkap kemungkinan adanya aliran dana keluarga yang berkaitan dengan praktik korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga SYL terkait pemeriksaan tersebut.
































