Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Perkara ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan berbagai kejanggalan, terutama dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, kenyataannya, kuota tersebut justru dibagi tidak sesuai aturan: 10 ribu disalurkan ke jalur reguler, sementara 10 ribu lainnya dialihkan ke jalur haji khusus yang kemudian diperdagangkan lewat biro perjalanan. Skema ini ditengarai merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Untuk mengungkap skandal tersebut, KPK memanggil sejumlah pihak, mulai dari pejabat di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga penceramah kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang lebih dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah.
Khalid telah dua kali memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025, sementara pemeriksaan berikutnya dilakukan pada Selasa (9/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia didampingi tim kuasa hukumnya. “Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Usai menjalani pemeriksaan, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) tersebut menjelaskan keterlibatannya. Khalid menyebut dirinya awalnya mendaftar haji furoda pada 2024 dan telah melunasi biaya perjalanan. Namun kemudian datang tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru. “Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” tuturnya.
Khalid mengaku menerima tawaran itu karena Uhud Tour belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia pun percaya ketika Ibnu Mas’ud menyebut visa tersebut berasal dari kuota tambahan resmi Kementerian Agama. “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” jelasnya.
Sebanyak 122 orang, termasuk dirinya, berangkat melalui jalur yang ditawarkan PT Muhibbah. Ia bahkan sempat merasakan fasilitas haji khusus yang disebutnya setara VIP. Namun belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa kuota yang digunakannya adalah bagian dari tambahan jatah resmi yang diselewengkan. “Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujarnya.
KPK sendiri menegaskan alasan pemeriksaan Khalid, yakni karena ia berangkat menggunakan kuota haji khusus yang bermasalah. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan: “Makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah.”
Selain itu, Khalid dianggap relevan karena tidak hanya berangkat sebagai jemaah, melainkan juga berperan sebagai pembimbing bagi rombongan. “Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji,” tambah Asep.
Meski begitu, penyidik belum mengulik lebih jauh alasan Khalid bersedia menerima tawaran PT Muhibbah meskipun sudah melunasi biaya haji furoda. “Didalami. Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’” kata Asep.
Di sisi lain, KPK juga menindaklanjuti pemeriksaan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan status penyidikan kasus kuota haji. Beberapa hari sebelumnya, yakni 7 Agustus, Yaqut telah dimintai keterangan.
Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menghitung kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sejalan dengan itu, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan banyak penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik jual beli kuota tambahan yang melibatkan pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama maupun biro perjalanan.
Dengan rangkaian pemeriksaan ini, KPK berusaha mengurai dugaan korupsi yang bukan hanya menimbulkan kerugian finansial negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berlangsung transparan dan adil.
































