Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan Hasto dengan harapan KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa setiap individu yang memiliki informasi terkait praktik korupsi diharapkan melaporkannya kepada KPK dengan disertai bukti yang relevan. Setyo menekankan pentingnya bukti konkret dalam setiap laporan yang diterima oleh KPK.
Presiden Joko Widodo sendiri merespons permintaan Hasto dengan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa jika memang ada fakta dan bukti hukum yang mendukung. “Ha-ha-ha-ha. Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum. Ya silakan,” ujar Jokowi sambil tersenyum kepada awak media.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan pada 24 Desember 2024, dan Hasto telah beberapa kali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan meskipun ada upaya praperadilan dari pihak Hasto. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda, sehingga proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, KPK juga menekankan bahwa setiap laporan atau informasi terkait dugaan korupsi harus didukung oleh bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.