Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga melibatkan buronan mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Menanggapi penetapan ini, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL pada Jumat, 10 Januari 2025.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal prosesnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Djuyamto.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025. Ia menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait kasus yang menjeratnya.
KPK optimis dapat menghadapi gugatan praperadilan ini dengan baik, sebagaimana yang pernah dilakukan dalam kasus serupa sebelumnya.
Komentar