Manyala.co – Kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di tubuh PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V terus bergulir dan mulai menyeret sejumlah nama besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar guna dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Pernyataan itu muncul setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, menjalani pemeriksaan di KPK pada 17 September 2025. Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan silang terhadap keterangan saksi-saksi lain.
“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelas Asep.
Selain berdasarkan keterangan saksi lain, KPK juga menggunakan dokumen resmi sebagai pijakan dalam menetapkan seseorang layak diperiksa. “Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” tambahnya.
Kasus suap pengelolaan kawasan hutan ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025. Hanya sehari berselang, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.
Ketiganya adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), serta Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Dalam konstruksi perkara, Djunaidi dan Aditya berperan sebagai pemberi suap, sementara Dicky diduga kuat sebagai penerima.
Dari hasil OTT, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil. Bukti tersebut diyakini terkait langsung dengan dugaan praktik suap yang tengah disidik.
Seiring berjalannya penyidikan, lingkaran kasus ini semakin melebar. Nama-nama pejabat tinggi mulai dikaitkan, meski KPK menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan hanya jika ada bukti kuat atau keterkaitan langsung.
Saat ini, publik menantikan langkah KPK berikutnya, apakah Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya Bakar benar-benar akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Seperti ditegaskan Asep, semua pihak yang namanya tercantum dalam dokumen atau disebut dalam kesaksian, berpotensi dipanggil demi menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan tersebut.
































