Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady. Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025) di Jakarta. Operasi tersebut menjadi tangkap tangan keempat KPK sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa total sembilan orang diamankan dalam OTT ini. Mereka terdiri dari pihak swasta hingga petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), serta Aditya (ADT) yang merupakan staf perizinan SB Group.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait perjanjian kerja sama pengelolaan lahan hutan di Lampung. PT Inhutani V diketahui memiliki hak kelola di wilayah seluas sekitar 56.547 hektare, yang terbagi dalam beberapa register, yakni Register 42 (Rebang) seluas 12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan Register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare. Lahan ini dikerjasamakan dengan PT PML berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terakhir diubah pada 2018.
Namun, kerja sama tersebut bermasalah ketika PT PML tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar, dana reboisasi Rp 500 juta per tahun, serta tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan bulanan kepada PT Inhutani. Perselisihan ini bahkan sampai ke Mahkamah Agung, yang pada Juni 2023 memutuskan bahwa PKS tetap berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.
Meski demikian, kedua belah pihak sepakat melanjutkan kerja sama. Pada Juni 2024, pertemuan di Lampung antara Djunaidi dan perwakilan PT Inhutani menghasilkan kesepakatan baru yang dituangkan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Dalam rangka “mengamankan” kesepakatan tersebut, Djunaidi disebut mengeluarkan dana Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani, sekaligus menyerahkan uang tunai Rp 100 juta kepada Dicky.
Tidak berhenti di situ, pada Februari 2025 Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani yang mengakomodasi kepentingan PT PML. Dalam prosesnya, KPK mengungkap adanya permintaan pribadi dari Dicky kepada Djunaidi berupa satu unit mobil baru. Permintaan ini terjadi setelah keduanya bertemu di sebuah lapangan golf, dan Djunaidi menyanggupi membelikan mobil tersebut.
Saat OTT, tim KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar SGD 189 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang Rp 8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon warna merah yang ditemukan di rumah Dicky, serta satu unit Mitsubishi Pajero milik Dicky yang diamankan di rumah Aditya. Mobil Rubicon tersebut ditampilkan ke publik saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Kendaraan terlihat dalam kondisi baik dengan dominasi interior berwarna hitam dan tulisan “RUBICON” berwarna hitam di kap mesin.
KPK juga mengungkap bahwa dalam laporan keuangan PT Inhutani, dana yang dikirim dari PT PML sempat “direkayasa” menjadi bukti setor dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar, sehingga kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya “merah” terlihat menjadi “hijau”. Bahkan, menurut pengakuan staf PT PML bernama Sudirman, total dana yang telah dikeluarkan PT PML untuk PT Inhutani mencapai Rp 21 miliar.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis (14/8) hingga 1 September 2025. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

































