Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, Kamis malam, dan mengamankan enam orang, menandai operasi ketiga lembaga antirasuah itu dalam dua hari berturut-turut di sejumlah wilayah Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Kalimantan Selatan. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (18/12/2025) malam. Operasi tersebut menambah rangkaian penindakan yang dilakukan KPK dalam dua hari terakhir.
“Benar, Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel,” ujar Budi Prasetyo. Ia menyebut proses penindakan masih berlangsung saat informasi disampaikan kepada publik. Hingga Kamis malam, KPK belum merinci lokasi pasti maupun perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Budi mengatakan sejauh ini terdapat enam pihak yang telah diamankan oleh tim KPK. “Sampai saat ini enam orang sudah diamankan,” ujarnya. KPK belum mengungkap identitas, status hukum, maupun peran para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Operasi di Kalimantan Selatan menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK dalam kurun waktu dua hari. Sebelumnya, lembaga antirasuah melakukan operasi serupa di wilayah Jakarta dan Banten, serta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rangkaian operasi ini menunjukkan intensitas penindakan yang relatif tinggi dalam waktu singkat.
Dalam OTT di Jakarta dan Banten, KPK mengamankan sembilan orang. Sementara itu, dalam operasi terpisah di Kabupaten Bekasi, sebanyak 10 orang ditangkap. Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara resmi keterkaitan antaroperasi tersebut maupun apakah kasus-kasus itu berdiri sendiri.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal sebelum memutuskan apakah para pihak ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK juga belum menjelaskan apakah dalam OTT di Kalimantan Selatan ditemukan barang bukti berupa uang tunai, dokumen, atau alat bukti elektronik. Informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, sektor yang terlibat, serta potensi kerugian negara juga belum disampaikan hingga Kamis malam.
Operasi tangkap tangan merupakan salah satu instrumen penindakan utama KPK sejak lembaga tersebut berdiri pada 2002. OTT biasanya dilakukan setelah KPK mengantongi informasi awal terkait dugaan transaksi suap atau gratifikasi yang sedang berlangsung. Penindakan ini kerap melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara, maupun pihak swasta.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK secara rutin menyampaikan bahwa OTT bertujuan memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi yang bersifat transaksional. Namun, lembaga tersebut juga menegaskan bahwa OTT bukan satu-satunya indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, karena penindakan juga dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis laporan dan audit.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menggelar konferensi pers resmi terkait OTT di Kalimantan Selatan. Informasi lanjutan mengenai konstruksi perkara, pasal sangkaan, serta identitas pihak yang diamankan masih menunggu pernyataan resmi dari KPK. Belum ada konfirmasi tambahan hingga Kamis malam.
































