Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka korupsi pada Selasa (20/1/2026). Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan untuk pengisian jabatan di pemerintah desa setempat. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Sudewo, tersangka lain adalah Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun. Semua tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
KPK menyatakan OTT tersebut bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan jabatan di desa. “Penindakan ini menegaskan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi struktural di wilayah pemerintahan lokal,” tambah Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Sudewo baru menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030. Operasi tangkap tangan KPK menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti-korupsi.
OTT terhadap Sudewo di Pati merupakan bagian dari strategi KPK untuk mendeteksi dan menghentikan praktik pemerasan serta suap yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan penetapan tersangka, KPK menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pejabat daerah yang baru menjabat, tidak kebal hukum.
Hingga laporan ini diterbitkan, KPK masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di pemerintahan desa demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
































