Manyala.co – Polemik dana hibah Keraton Solo kembali mencuat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebutkan bahwa bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikirim ke rekening pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Menanggapi hal itu, juru bicara kubu Pakubuwono XIV Purboyo, Singonagoro, membenarkan bahwa dana hibah Keraton Solo memang pernah masuk ke rekening pribadi Pakubuwono XIII. Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut dilakukan atas arahan pemerintah pada periode sebelumnya.
“Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tetapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” kata Singonagoro, Jumat (23/1/2026). Menurutnya, penggunaan rekening tersebut dilakukan karena pembentukan rekening kelembagaan saat itu dinilai memiliki persyaratan administratif yang belum dapat dipenuhi.
Singonagoro menyatakan bahwa penggunaan rekening pribadi tersebut telah diketahui oleh pemerintah pusat. Ia menyebut sejumlah pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut memberikan arahan terkait mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Ia juga menolak anggapan bahwa dana hibah digunakan tanpa pertanggungjawaban. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) selalu disusun secara rutin setiap tahun sebagai syarat pencairan hibah berikutnya.
“Tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ sangat kami sayangkan. Itu bagi kami merupakan framing yang tidak tepat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa secara administratif, pencairan dana hibah hanya dapat dilakukan apabila laporan penggunaan dana sebelumnya telah diserahkan dan dinyatakan lengkap.
Isu dana hibah Keraton Solo tidak terlepas dari konflik internal kepemimpinan yang masih berlangsung. Dualisme kepemimpinan terjadi antara dua putra Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, yakni Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purboyo, yang masing-masing mengklaim legitimasi sebagai raja Keraton Solo.
Di tengah konflik tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menunjuk Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai Pelaksana Pengembangan Keraton Solo. Penunjukan ini dimaksudkan untuk menjaga fungsi keraton sebagai cagar budaya nasional selama persoalan internal belum terselesaikan.
Sementara itu, Fadli Zon menyatakan bahwa pernyataannya terkait dana hibah belum didasarkan pada temuan audit resmi. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana negara yang dialokasikan untuk pelestarian cagar budaya.
“Ya, konon. Makanya ke depan itu harus ada akuntabilitas,” kata Fadli Zon saat ditemui di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh dana hibah yang bersumber dari negara perlu diaudit untuk memastikan peruntukannya sesuai ketentuan.
Fadli Zon juga menyampaikan bahwa audit terhadap dana hibah Keraton Solo akan dilakukan setelah penunjukan pelaksana pengelolaan keraton. Menurutnya, transparansi diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan cagar budaya tetap terjaga.
“Semua dana yang masuk sebagai hibah perlu diaudit. Sehingga pelestarian Keraton Solo sebagai cagar budaya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga Minggu siang, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal audit atau hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah Keraton Solo dari instansi terkait.
































