Manyala.co – Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang mempertanyakan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula yang menjeratnya. Laporan itu diajukan secara resmi oleh kuasa hukum Tom pada Senin, 4 Agustus 2025, di Gedung KY, Jakarta.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa lembaganya kini sedang melakukan tahap verifikasi awal terhadap laporan tersebut. “Kami telah menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Saat ini kami masih memverifikasi dan menganalisis isinya. Harapan kami, pihak kuasa hukum TL dapat segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan pelaporan yang dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangannya kepada media, Selasa.
Mukti menegaskan bahwa sejak awal perkara ini memang telah mendapat sorotan publik, dan KY pun telah mengawalnya dalam kapasitas pemantauan proses persidangan. Dalam waktu dekat, KY berencana memulai pemeriksaan terhadap pelapor sebagai bagian dari prosedur analisis awal. Tidak menutup kemungkinan, majelis hakim yang menyidangkan perkara Tom juga akan dimintai keterangan langsung.
“Apabila dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran etik, KY akan menindaklanjuti secara lebih dalam, termasuk melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegas Mukti.
Lebih lanjut, KY juga mengingatkan bahwa sanksi etik dapat diberikan jika terbukti ada pelanggaran. “Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas. Bila pelanggaran etik benar-benar terjadi, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi kepada pihak terkait,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp750 juta oleh majelis hakim karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan izin impor gula kristal mentah. Dugaan korupsi itu terjadi saat ia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.
Dalam prosesnya, Tom disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibat tindakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Jika denda sebesar Rp750 juta tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, di tengah status hukum tersebut, situasi berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi terhadap dirinya. Abolisi itu membuat Tom Lembong secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.05 WIB.
Surat Keputusan Presiden (keppres) mengenai abolisi diteken pada sore hari, dan selanjutnya disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang di malam harinya. Proses pembebasan Tom Lembong pun berlangsung tidak lama setelah keppres itu diterima oleh otoritas rutan.
Meskipun telah mendapatkan abolisi dan dibebaskan, Tom Lembong tampaknya tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menempuh jalur etis dengan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum lanjutan untuk mencari keadilan dan kejelasan atas proses hukum yang selama ini ia jalani.
Komisi Yudisial sendiri menegaskan bahwa lembaga mereka tidak dalam posisi untuk menilai ulang substansi putusan, tetapi bertugas memastikan perilaku dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya tetap berada dalam koridor etika. Oleh karena itu, laporan yang diajukan Tom Lembong akan dilihat dari sisi kepatutan dan profesionalisme hakim selama persidangan berlangsung.
Kini, proses verifikasi tengah berlangsung. Jika tak ada aral melintang, KY akan segera menggelar klarifikasi dengan para pihak terkait. Masyarakat pun menanti langkah KY, apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk pengusutan lebih lanjut terhadap majelis hakim, atau justru berujung pada kesimpulan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai koridor.
Baca Juga: Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
































