Lippo Group Janji Kembalikan Uang Korban Meikarta Sebelum Juli 2025

Lippo Group Janji Kembalikan Uang Korban Meikarta Sebelum Juli 2025 - Lippo - Gambar 1864
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan penjelasan dalam pertemuan mediasi pengaduan konsumen Meikarta dengan pihak Meikarta di Jakarta, Rabu (23/4/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri CEO Lippo Group James Riady, CEO PT Lippo Karawaci sekaligus Direktur Lippo Group John Riady, serta konsumen Meikarta.

Manyala.co – Pimpinan Lippo Group akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membahas kelanjutan penyelesaian kasus Apartemen Meikarta. Dalam pertemuan tersebut, Lippo berjanji akan mengembalikan dana konsumen yang terdampak paling lambat Juli 2025.

Wakil Ketua Lippo Group, James Riady, didampingi CEO PT Lippo Karawaci Tbk, John Riady, menemui Menteri PKP, Maruarar Sirait, pada Rabu (23/4/2025). Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk segera mengembalikan uang para pembeli yang telah melaporkan keluhannya melalui kementerian. James menargetkan pengembalian dana untuk 118 korban yang sudah melapor bisa selesai sebelum Juli 2025. Namun, proses akan dipercepat jika dokumen dari konsumen sudah lengkap.

“Kalau bisa lebih cepat, kenapa tidak,” ujar James di kantor Kementerian PKP.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman PKP, Fitrah Nur, menyebut sejak 27 Maret hingga 23 April 2025, ada 118 konsumen yang mengajukan aduan melalui layanan pengaduan BENAR-PKP. Dari jumlah tersebut, 102 orang sudah menyerahkan dokumen lengkap dengan total pembayaran mencapai Rp 26,85 miliar. Sementara, 16 orang lainnya belum melengkapi dokumen mereka.

Dari keseluruhan pelapor, 88 orang ingin uang mereka dikembalikan, dua orang meminta unit segera diserahkan, dan empat lainnya terbuka terhadap dua opsi tersebut. Sisanya belum menentukan keinginan penyelesaiannya.

RT/RW Garda Terdepan, Wali Kota Makassar Munafri Janjikan Penghargaan Ratusan Juta

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan bahwa uang konsumen harus dikembalikan secara bertahap dalam tiga bulan, atau paling lambat 23 Juli 2025. Sedangkan bagi pelapor yang belum melengkapi dokumen, mereka diberi waktu hingga 1 Mei 2025 untuk menyerahkan dokumen melalui kanal BENAR-PKP.

Maruarar juga menyampaikan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi korban Meikarta lainnya yang belum melapor untuk mengajukan pengaduan hingga batas waktu tersebut. “Negara harus punya batas waktu yang jelas. Kalau tidak, masalah ini akan berlarut-larut,” katanya.

Pertemuan lanjutan dengan pihak Lippo dan para korban direncanakan awal Juni. Pemerintah menargetkan seluruh pengadu yang terdata sudah mendapatkan haknya sebelum akhir Juli.

Proyek Meikarta Tetap Dilanjutkan

James Riady menjelaskan bahwa saat ini sudah sekitar 20.000 unit apartemen dibangun di Meikarta. Tantangan seperti pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur utama disebut telah berhasil diselesaikan. Ia meyakini proyek ini bisa diselesaikan karena pendanaan bukan menjadi kendala besar—pembangunan dilakukan tanpa utang.

Pohon Tumbang Mengganggu Jalan? Laporkan ke DLH Makassar, Ini Nomor Pengaduannya

John Riady menambahkan, saat ini Lippo tidak menawarkan produk baru di Meikarta dan memilih fokus menyelesaikan proyek yang ada.

Proyek Meikarta, yang diluncurkan pada 2017, awalnya dirancang sebagai kota mandiri yang ambisius di koridor Jakarta–Bandung, dengan lahan tahap awal seluas 500 hektar dan target pembangunan hingga 22 juta meter persegi bangunan. Antusiasme masyarakat saat peluncuran sangat tinggi, dengan klaim pemesanan mencapai 93.000 unit.

Namun, sejak Maret 2018, pembangunan terhenti secara tiba-tiba, memicu kecemasan konsumen dan akhirnya terungkap kasus korupsi. Pada Oktober 2018, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, tiga kepala dinas, dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek ini.

Salah satu korban, Sufen dari Tangerang, mengungkapkan bahwa dirinya membeli unit pada 2017 dan dijanjikan menerima kunci pada 2019. Namun hingga kini, ia belum mendapatkan unitnya. Ia berharap uang sebesar Rp 568 juta yang telah dibayarkan bisa dikembalikan penuh. “Saya ingin uang saya kembali. Sudah tidak percaya lagi dengan Meikarta,” ujarnya.

Perlu Pengawasan Lebih Ketat

Terpilih Jadi Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Raih Mayoritas Suara Angkatan Alumni

Pakar hukum perumahan, Muhammad Joni, menyatakan bahwa negara punya tanggung jawab melindungi hak masyarakat, termasuk harta kekayaan. Ia menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan presiden yang memberi kewenangan khusus kepada Menteri PKP untuk menyelesaikan kasus seperti ini secara cepat dan efektif, melampaui aturan formal.

Joni juga menekankan pentingnya membuat kebijakan baru yang bisa memberikan jaminan kelayakan jual bagi proyek properti. Hal ini untuk memastikan perlindungan konsumen dari proyek bermasalah. Ia menyarankan adanya undang-undang baru tentang properti dan real estat yang lebih kuat dan adil dibandingkan dengan UU Rumah Susun saat ini.

“Jangan sampai kasus Meikarta terulang, apalagi di Ibu Kota Nusantara. Dunia investasi dan properti kita bisa tercoreng,” kata Joni. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap janji-janji pengembang dalam brosur, kontrak, hingga perjanjian jual beli.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom