Manyala.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan dilakukan setelah proses mediasi antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan status tersangka ditetapkan sejak pekan lalu. “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujarnya, Minggu (19/10/2025). Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Sebelumnya, upaya mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang digelar pada Selasa (23/9/2025) di Bareskrim Polri gagal mencapai titik temu. Mediasi tersebut bertujuan mencari jalan damai terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyebut pertemuan berakhir buntu. “Yang jelas untuk mediasi deadlock,” katanya seusai pertemuan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
“Karena deadlock, tidak ada perdamaian. Maju terus, dan kita serahkan semua proses ke Bareskrim,” ujarnya.
Ridwan Kamil Tolak Damai
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak membuka ruang mediasi. “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim. Beliau menolak mediasi dan memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” kata Muslim.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberi efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di ruang publik. Muslim juga menyinggung hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa Mariana.
“Kita tahu apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan reputasi Ridwan Kamil, tetapi juga memengaruhi kehidupan pribadi dan rumah tangganya. “Nama baik beliau hancur gara-gara pencemaran itu. Rumah tangganya pun terganggu,” ujarnya.
Awal Perseteruan dan Laporan Polisi
Perseteruan bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung, menuntut pengakuan anak sekaligus meminta ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut klaim itu sebagai fitnah bermotif ekonomi dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pusdokkes Polri kemudian melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Hasil pemeriksaan menyatakan CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Setelah hasil mediasi gagal, penyidik Dittipidsiber melanjutkan proses gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hukum. Pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka akan menjadi tahap penting untuk memastikan unsur pidana dalam perkara ini.
Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan atau jadwal pelimpahan berkas ke kejaksaan. Hingga Minggu malam, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara pencemaran nama baik paling menonjol tahun ini, mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap penyebaran tuduhan pribadi di media sosial yang berpotensi berdampak hukum serius.
































