Lingkar Mahasiswa Hukum Sulsel menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah gratis dilakukan melalui lelang elektronik dan mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Makassar, Manyala.co — Ketua Lingkar Mahasiswa Hukum (LMH) Sulsel, Andi Alvin Asgaf, angkat bicara terkait laporan salah satu lembaga berlabel hukum ke Polda Sulsel mengenai polemik program seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar.
Alvin menilai isu tersebut sengaja digulirkan untuk membangun persepsi seakan-akan ada kesalahan prosedur dalam pengadaan, padahal mekanismenya telah sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan keliru menafsirkan hukum administrasi pemerintahan, apalagi terkait program. Mekanisme pengadaan seragam sekolah gratis sudah dilakukan melalui proses resmi, baik lelang elektronik maupun swakelola oleh pihak ketiga (rekanan), yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Alvin.
Ia menambahkan, lelang elektronik tidak bisa diatur secara manual dan semua peserta memiliki kesempatan yang sama. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi, sistem otomatis akan menolak. “Jadi apa yang mereka persoalkan? Kan lucu,” ujarnya.
Menurut Alvin, laporan ke Polda Sulsel tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan ia menduga laporan itu bermuatan politik dan kepentingan bisnis. “Saya melihat ada pihak yang kepentingannya tidak terakomodir sehingga isu ini ditunggangi dan dipolitisir. Padahal program ini baru berjalan, belum seratus persen terealisasi, tapi sudah dituding korupsi atau maladministrasi. Itu keliru dan tidak paham hukum administrasi,” ungkapnya.
Alvin juga menekankan, dalam perspektif hukum setiap perkara memiliki mekanisme yang harus dijalani. Tidak bisa serta-merta menyimpulkan sesuatu sudah berdampak hukum atau tidak sebelum pekerjaan selesai. “Ada yang namanya monitoring dan evaluasi, dan itu dilakukan secara bertahap. Jadi jangan hanya asumsi dijadikan dasar laporan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai program seragam sekolah gratis merupakan wujud komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan pendidikan. Selain itu, program ini juga dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
“Kalau ada yang menyebut program ini bermasalah, itu pandangan yang keliru. Program ini baru launching dengan distribusi awal menggunakan sampel sekolah, jadi belum terealisasi penuh,” tutup Alvin.
































