Makassar, Manyala.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan 146 bank telah ditutup secara permanen sejak 2005, sementara tingkat penjaminan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mencapai 99,97 persen hingga Oktober 2025.
LPS menyampaikan data tersebut dalam Workshop Media Gathering yang digelar di Kota Gorontalo pada Jumat (28/11/2025). Acara ini diikuti 25 jurnalis dari Makassar dengan tema “Cerita dari Timur” dan menghadirkan presenter Ilham Ardiansyah sebagai narasumber. Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro, mengatakan seluruh bank di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut data LPS, jumlah peserta penjaminan mencapai 1.602 bank per Oktober 2025. Angka ini terdiri dari 105 bank umum dan 1.497 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Di wilayah Sulampua, terdapat 86 bank peserta, enam bank umum dan 80 BPR/BPRS. LPS mencatat 51,16 juta rekening di wilayah tersebut telah dijamin, setara 99,97 persen dari total rekening. Tingkat itu melampaui ketentuan minimum 90 persen dalam UU LPS.
Sejak mulai beroperasi pada 2005, LPS telah menangani likuidasi terhadap 146 bank yang gagal, terdiri dari satu bank umum dan 145 BPR/BPRS. Dua bank berhasil diselamatkan, masing-masing satu bank umum dan satu BPR. Untuk wilayah Sulampua, 10 BPR/BPRS telah ditutup sejak 2005. Tidak ada bank umum di wilayah tersebut yang pernah dilikuidasi maupun diselamatkan. Dari 10 bank yang ditutup di Sulampua, tidak satu pun berasal dari Sulawesi Selatan.
LPS Sulampua juga mencatat penanganan penjaminan simpanan pada 10 BPR/BPRS dengan total nilai Rp333,36 miliar. Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar mencapai Rp292,13 miliar atau 87,63 persen. Prayitno mengatakan simpanan yang tidak layak bayar berjumlah Rp41,24 miliar atau 12,37 persen. Ia menyebut sejumlah faktor penyebab, antara lain ketidaklengkapan pencatatan, suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan, serta temuan terkait kondisi ketidaksehatan bank.
Dalam sesi penjelasan, Kepala Kantor Wilayah Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menegaskan pentingnya koordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut proses penanganan bank bermasalah berlangsung melalui sebuah siklus panjang yang dimulai sejak pendirian hingga pelaksanaan operasional bank. Jika sebuah bank memasuki fase masalah, akan dilakukan penyehatan melalui mekanisme Bank Dalam Penyehatan (BDP).
“Jika upaya pemulihan tidak berhasil, barulah bank tersebut diserahkan kepada LPS,” ujarnya. Fuad menambahkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sulampua masih tergolong stabil.
LPS dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 untuk menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Sejak krisis keuangan global 2008, lembaga ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Tantangan terbesar LPS berada pada pengawasan BPR/BPRS yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibanding bank umum, terutama terkait kualitas tata kelola, likuiditas, dan permodalan.
Hingga Jumat malam, tidak ada tambahan data mengenai bank lain yang sedang diproses atau berpotensi ditutup. LPS menegaskan bahwa informasi terbaru akan disampaikan sesuai prosedur setelah melalui verifikasi dan koordinasi dengan otoritas terkait.
































