Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
“Pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Dengan penolakan ini, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Upaya banding juga sebelumnya kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan penolakan permohonan kasasi SYL. Meski demikian, MA melakukan perbaikan redaksional pada putusan terkait hukuman uang pengganti. Amar putusan menyebutkan, SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi uang yang telah disita negara. Sebagai subsider, SYL akan menjalani hukuman penjara 5 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA ini dan berharap dapat memberikan efek jera. KPK menekankan pentingnya pembayaran uang pengganti sebagai instrumen dalam meningkatkan pemulihan aset negara.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa aset milik SYL, termasuk rumah di Jakarta Selatan dan Makassar, yang masing-masing bernilai sekitar Rp4,5 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, KPK akan segera mengeksekusi hukuman terhadap SYL, termasuk penahanan dan penagihan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.