Manyala.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang menurutnya menjadi indikator lemahnya ketahanan rumah tangga.
“Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian pernikahan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi untuk masa depan bangsa,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara tidak cukup hanya hadir dalam proses legalisasi pernikahan, tetapi juga harus aktif menjaga keberlanjutan dan keharmonisan rumah tangga.
“Kalau perlu, kita dorong lahirnya Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujarnya.
Nasaruddin menyoroti bahwa perceraian sering kali memunculkan masalah ekonomi baru, bahkan menciptakan kelompok masyarakat miskin baru. “Korban pertama dari perceraian biasanya adalah istri, lalu anak-anak,” tambahnya.
Perlu Pendekatan Mediasi yang Lebih Aktif

Untuk mencegah tingginya perceraian, Nasaruddin mengusulkan pendekatan mediasi yang lebih luas dan proaktif. Ia menyampaikan bahwa Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dapat mengambil peran sentral dalam hal ini.
“BP4 bisa menjadi garda terdepan dalam menangani dan mencegah perceraian lewat strategi mediasi yang komprehensif,” ujarnya.
Berikut 11 strategi mediasi yang dia rekomendasikan untuk BP4:
- Memberi layanan mediasi kepada pasangan pra-nikah dan orang dewasa yang belum menikah.
- Mendorong pasangan muda untuk segera menikah.
- Menjadi perantara jodoh atau “makcomblang”.
- Memediasi pasangan pasca-cerai agar anak tidak terlantar.
- Menjadi penengah konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tak mudah memutus cerai.
- Membantu pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menjadi mediator bagi calon pengantin yang mengalami hambatan di KUA.
- Memberi mediasi pada individu yang berpotensi melakukan perselingkuhan.
- Mengadakan program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
- Berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang gizi dan pendidikan agar anak-anak dari keluarga bermasalah tetap mendapat perhatian.
Dengan strategi ini, Nasaruddin berharap keutuhan keluarga bisa lebih terjaga, dan angka perceraian bisa ditekan secara signifikan
































