Kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias telah menimbulkan perdebatan luas di kalangan industri musik Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai aspek yang menjadi inti permasalahan:
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konser yang digelar pada Mei 2023. Akibatnya, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Putusan ini menuai pro dan kontra di kalangan musisi dan praktisi hukum, mengingat interpretasi yang berbeda terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Klarifikasi dari Agnez Mo
Agnez Mo menyatakan bahwa pembayaran royalti seharusnya dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan oleh individu artis atau penyelenggara konser. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pembayaran royalti di industri musik Indonesia.
Inisiatif Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani berencana mengadakan pertemuan akbar yang melibatkan seluruh pelaku industri musik, termasuk penyelenggara konser, untuk membahas mekanisme perizinan lagu dan pembayaran royalti. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan bersama guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Analisis Hukum
Beberapa pakar hukum menilai bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini mungkin kurang tepat. Mereka berpendapat bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, pembayaran royalti seharusnya dilakukan melalui LMKN, dan penyelenggara acara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembayaran tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum yang konsisten dalam industri musik.
Berikut adalah kronologi lengkap dari permasalahan ini:
Awal Mula Sengketa
Pada Mei 2023, Agnez Mo mengadakan serangkaian konser di tiga kota:
25 Mei 2023: HW Superclubs Surabaya
26 Mei 2023: H Club Jakarta
27 Mei 2023: HW Superclub Bandung
Dalam konser-konser tersebut, Agnez membawakan lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa memperoleh izin resmi dari sang pencipta. Ari Bias, yang juga telah menciptakan beberapa lagu lain untuk Agnez seperti “Bukan Milikmu Lagi” dan “Ku Di Sini”, merasa hak ciptanya dilanggar karena tidak ada komunikasi atau pembayaran royalti terkait penampilan lagu tersebut.
Upaya Hukum dan Somasi
Merasa diabaikan, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group (penyelenggara konser) atas pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Somasi ini menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Namun, baik Agnez Mo maupun HW Group tidak memberikan respons terhadap somasi tersebut.
Akibat tidak adanya tanggapan, pada 19 Juni 2024, Ari Bias melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Proses Pengadilan
Gugatan perdata kemudian diajukan oleh Ari Bias ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah serangkaian sidang, pada 30 Januari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Rincian denda tersebut adalah Rp500 juta untuk setiap konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Reaksi dan Tanggapan
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari kalangan musisi dan asosiasi terkait. Piyu Padi, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyoroti adanya perbedaan persepsi tentang hak cipta antara pencipta lagu dan penyanyi.
Sementara itu, pada 25 Februari 2025, Ari Bias menyatakan bahwa Agnez Mo akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini.
Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara penyanyi, pencipta lagu, dan penyelenggara acara terkait izin penggunaan karya cipta. Selain itu, hal ini menjadi pengingat bagi industri musik Indonesia untuk lebih menghormati dan memahami regulasi hak cipta guna menghindari sengketa hukum di masa mendatang.