Menilik 9 garis besar perubahan dalam revisi RUU Minerba yang telah disahkan DPR

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung hari ini.

Pengesahan UU Minerba yang baru ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. RUU Minerba ini mencakup sejumlah perubahan besar yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian negara.Berikut adalah 9 garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba yang telah disahkan:

1. Perizinan yang Lebih Mudah dan Transparan – Proses pemberian izin usaha pertambangan akan lebih sederhana, dengan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

2. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam – Penekanan pada pengelolaan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan, dengan peran lebih besar dari pemerintah daerah.

3. Investasi yang Lebih Terbuka – Upaya untuk menarik investasi melalui kebijakan yang lebih jelas dan menguntungkan bagi investor domestik maupun asing.

RAT ke-40 Koperasi Wanita Maiwa Tekankan Peran Kesejahteraan Anggota

4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri – Perusahaan tambang diwajibkan untuk mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri, guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

5. Penguatan Pengawasan – Pengawasan kegiatan pertambangan akan lebih ketat, dengan mekanisme evaluasi dan kontrol yang lebih baik terhadap dampak lingkungan dan sosial.

6. Peningkatan Peran Pemerintah Daerah – Pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam pengelolaan dan pemantauan pertambangan, termasuk pembagian hasil yang lebih adil.

7. Penerapan Standar Lingkungan yang Lebih Ketat – Pemerintah akan menetapkan regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

8. Teknologi Ramah Lingkungan – Pendorong untuk penggunaan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

9. Peningkatan Kontribusi Sosial – Perusahaan tambang diwajibkan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat sekitar, termasuk melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).

Dengan disahkannya RUU ini, sektor pertambangan di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih baik, memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom