Manyala.co –Keberadaan tujuh ton solar diduga ilegal yang disita Kodim 1422/Maros pada Minggu (16/11/2025) masih menjadi tanda tanya setelah Polres Maros menyatakan tidak pernah menerima barang bukti tersebut, meski pihak TNI mengklaim sudah menyerahkannya untuk diproses lebih lanjut.
Penggerebekan dilakukan Unit Intel Kodim 1422/Maros di sebuah rumah di Lingkungan Panjalingan, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi. Informasi awal yang beredar menyebutkan sekitar tujuh ton solar ditemukan bersama alat hisap dan sebuah mobil yang diperkirakan digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
Sejak penggerebekan berlangsung, Polres Maros menyatakan tidak mengetahui aktivitas penimbunan itu. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengaku pertama kali mendapatkan informasi dari pemberitaan media.
“Informasi awal kami dapatkan dari media bahwa ada dugaan penimbunan BBM,” ujarnya, Senin (17/11/2025). Ia memastikan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, ketika penyidik Tipiter Polres Maros mendatangi lokasi pada malam hari, tidak ditemukan lagi barang bukti solar. Kanit Tipiter Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, menyebut tandonnya sudah dalam keadaan kosong.
“Saat kami ke sana tadi malam, itu sudah tidak ada barangnya, tandonnya sudah kosong,” katanya. Meski begitu, Polres memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi terkait kemungkinan tindak pidana yang terjadi.
Dandim 1422/Maros, Letkol Arm Agung Yuhono, mengatakan informasi awal mengenai gudang solar berasal dari laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
“Jadi anggota kami datang ke lokasi, daerah Bontoa,” ujarnya. Ia menegaskan penemuan solar subsidi itu menjadi dasar tindakan aparat TNI.
Agung menyebut para pelaku diduga mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU di Maros dengan memanfaatkan barcode resmi, sebelum kemudian menimbunnya untuk dikirim ke Morowali. Ia menyatakan industri di wilayah tersebut seharusnya menggunakan solar industri, bukan solar subsidi.
“Yang notabene pakai solar industri, malah solar subsidi digunakan untuk solar industri,” katanya. Tindakan itu disebutnya telah berlangsung selama sekitar satu bulan sebelum terungkap.
Terkait isu keterlibatan aparat, Agung menegaskan tidak ada prajurit Kodim Maros yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. “Perintah pimpinan kami itu, tidak ada anggota TNI yang terlibat kegiatan ilegal,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa jika nanti ditemukan indikasi keterlibatan personel TNI, maka kasus akan dialihkan ke Polisi Militer.
Kodim Maros juga menyatakan penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Polres Maros sebagai pihak berwenang. “Karena yang memegang wewenang adalah kepolisian,” katanya. Ia menyebut koordinasi dengan pihak kepolisian telah dilakukan melalui Kasat Intel Polres Maros. Hingga Senin malam, belum ada konfirmasi lanjutan dari kedua institusi mengenai perbedaan pernyataan terkait keberadaan barang bukti solar tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan penyalahgunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap melibatkan praktik pengumpulan dan distribusi ilegal dengan memanfaatkan identitas resmi SPBU. Belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana barang bukti dalam jumlah besar dapat berpindah atau hilang sebelum proses penyelidikan kepolisian dimulai.
Penyidikan masih berlangsung, dan baik Kodim maupun Polres belum mengeluarkan pernyataan final mengenai tahapan hukum selanjutnya.
































