Manyala.co – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki babak baru. Mantan Menteri Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penahanan tersebut pada Kamis (4/9/2025) di Jakarta Selatan. Nadiem akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi proyek laptop yang dijalankan pada periode 2019–2022.
Kasus yang menjerat Nadiem bukan perkara kecil. Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun. Angka itu masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nurcahyo menyebut bahwa angka kerugian sudah mencapai sekitar Rp1,98 triliun, yang muncul dari kegiatan teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif. Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 dengan durasi hampir 12 jam. Pemeriksaan berikutnya berlangsung pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Hingga akhirnya, pada pemeriksaan ketiga di tanggal 4 September, Kejagung mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Sebelumnya, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain yang terkait dengan proyek laptop tersebut. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada era Nadiem; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Dengan penetapan lima tersangka, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar ini. Program digitalisasi pendidikan yang seharusnya membawa kemajuan bagi sekolah-sekolah di Indonesia justru berujung pada dugaan penyelewengan yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Langkah hukum terhadap Nadiem dan para tersangka lain kini menjadi sorotan publik, mengingat proyek ini melibatkan anggaran triliunan rupiah dan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dunia pendidikan. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani pada tahun 2025.
































