Manyala.co — Kisah pilu kembali mencuat dari Yogyakarta. Seorang petani lansia, Mbah Tupon (68 tahun), menghadapi ancaman kehilangan tanah warisan dan rumah tinggal akibat ulah mafia tanah. Peristiwa ini terjadi di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon menjual sebagian kecil tanahnya, seluas 298 meter persegi, kepada seseorang berinisial BR melalui sistem pembayaran cicilan tanpa perjanjian tertulis. Pada saat yang sama, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian lahannya untuk kepentingan fasilitas umum berupa jalan akses dan gudang RT.
Permasalahan muncul ketika BR menawarkan bantuan pemecahan sertifikat tanah sisa seluas 1.655 meter persegi atas nama Mbah Tupon dan ketiga anaknya. Tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, sertifikat tersebut justru dibalik nama menjadi milik individu berinisial IF, dan kemudian diagunkan ke bank.
Kini, Mbah Tupon beserta keluarganya menghadapi ketidakpastian atas hak kepemilikan tanah dan rumah yang telah mereka huni selama puluhan tahun. Laporan terhadap kasus ini telah dilayangkan ke Polda DIY, dan tengah dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, pihak pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dukungan luas mengalir dari warga sekitar dan masyarakat umum. Solidaritas diwujudkan dalam bentuk doa bersama, pemasangan spanduk dukungan, hingga penggalangan tanda tangan petisi online bertajuk “Kembalikan Tanah Terakhir Mbah Tupon” di platform Change.org. Selain itu, kampanye digital dengan tagar #JusticeForMbahTupon terus digaungkan di media sosial, menyerukan keadilan bagi Mbah Tupon.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil dalam menghadapi praktik mafia tanah. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“NO Viral, NO Justice,” demikian seruan yang mengiringi perjuangan Mbah Tupon. Sebuah refleksi bahwa keadilan di negeri ini sering kali baru bergerak setelah mendapatkan perhatian publik yang luas.