Manyala.co – Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengungkap kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun, melibatkan anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta sejumlah pejabat dan pelaku usaha sektor energi.
Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra mengungkapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat praktik curang dari hulu hingga hilir pengelolaan minyak.
“Itu rangkaian perbuatan terdakwa yang akhirnya menyebabkan kerugian sekitar Rp285 triliun,” ujar Triyana seusai persidangan.
Rangkaian Dugaan Korupsi
Perbuatan melawan hukum itu meliputi ekspor-impor minyak mentah, pengadaan kapal, hingga sewa terminal bahan bakar. Berdasarkan dakwaan, kerugian keuangan negara terdiri dari beberapa komponen utama.
Pada pengadaan ekspor minyak mentah, kerugian ditaksir mencapai US$1,82 miliar. Dalam kegiatan impor minyak mentah, negara merugi US$570 juta, sementara pengadaan sewa kapal menimbulkan kerugian sekitar Rp1,07 miliar dan US$11 juta. Selain itu, sewa terminal BBM memicu kerugian senilai Rp2,9 triliun, ditambah kompensasi BBM RON 90 (Pertalite) sebesar Rp13,1 triliun dan penjualan solar bersubsidi senilai Rp9,4 triliun.
Jika dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp25,4 triliun dan US$2,73 miliar, atau sekitar Rp69,1 triliun dengan kurs Rp16.000 per dolar AS. Ditambah kerugian perekonomian sebesar Rp172 triliun, total kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.
Perusahaan Asing dan Domestik Diuntungkan
Jaksa juga memaparkan adanya 19 perusahaan, termasuk 10 perusahaan asing, yang diuntungkan dari praktik pengadaan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu diduga mendapat bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan fasilitas lain yang melanggar prinsip lelang.
Perusahaan asing yang disebut antara lain Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Glencore Singapore Pte Ltd, ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd, BP Singapore Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, dan BB Energy (Asia) Pte Ltd. Mereka disebut memperoleh keuntungan sekitar US$570 juta dari pengadaan minyak mentah secara tidak sah.
Selain itu, terdapat sembilan perusahaan domestik, termasuk anak usaha Pertamina seperti PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina EP Cepu, dan Medco E&P Natuna Ltd, yang juga memperoleh keuntungan melalui mekanisme ekspor.
Tersangka dan Terdakwa
Hingga kini terdapat sembilan terdakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Empat terdakwa lain, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, lebih dulu menjalani sidang pekan lalu. Sementara itu, sembilan tersangka lain, termasuk sejumlah mantan pejabat senior Pertamina seperti Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta, masih dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam dua dekade terakhir, mengingat dampaknya terhadap keuangan negara dan stabilitas pasokan bahan bakar nasional.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina terkait dugaan keterlibatan korporasi maupun langkah pemulihan keuangan hingga Selasa malam.
































