Makassar, Manyala.co – Seorang warga lanjut usia berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos) setelah Dinas Sosial Provinsi Sulsel mencoret namanya dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Keputusan itu diambil karena rekening atas nama sang nenek terdeteksi digunakan dalam aktivitas judi online (judol).
Pencoretan tersebut berdampak luas terhadap hak sosial sang nenek, termasuk penghentian kepesertaan BPJS gratis dan pencabutan bantuan sembako. Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sudah berlaku sejak Maret 2025.
Anak kandung nenek tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut Asriani, menyampaikan keberatan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar. Ia menilai tuduhan itu tidak masuk akal karena ibunya tidak memahami penggunaan ponsel.
“Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan,” ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin. Ia menambahkan, bantuan untuk periode Juli–September 2025 tidak diterima tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. “Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” katanya.
Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa deteksi aktivitas judi online dilakukan secara terpusat dengan memanfaatkan data nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat email. Sistem akan otomatis menandai akun yang terindikasi terhubung dengan situs atau aplikasi judi daring.
“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” kata Achmad. Ia menilai kemungkinan besar data pribadi milik sang nenek disalahgunakan pihak lain.
Dinas Sosial Kabupaten Takalar menyatakan warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme resmi. Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menjelaskan bahwa proses sanggah dilakukan dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan warga bersangkutan benar-benar miskin dan tidak terlibat judi daring.
“Kalau SK 80 dari desa sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi,” ujar Rijal. Surat tersebut akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
Kahar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, mengingat banyak kasus penyalahgunaan NIK dan nomor telepon untuk aktivitas ilegal. “Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini,” ujarnya.
Kementerian Sosial RI sebelumnya mencatat sedikitnya 228.048 penerima bansos di seluruh Indonesia dicabut dari daftar karena terindikasi terlibat dalam judi online sejak awal 2025. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas data penerima manfaat dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Sementara itu, untuk mendapatkan kembali fasilitas BPJS gratis, warga yang terdampak harus mengajukan pendaftaran baru karena biaya premi kini ditanggung oleh APBD, bukan lagi APBN seperti sebelumnya. Hingga Sabtu malam (11/10/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak Kemensos mengenai status sang nenek setelah pengajuan keberatan dilakukan.
































