Nusron Wahid Soroti Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering di Makassar

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. (Dok. ANTARA/HO-Kanwil BPN Kalsel)

Manyala.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar yang dilakukan tanpa proses konstatering.

Kasus tersebut melibatkan lahan seluas 16,4 hektare yang bersertifikat atas nama PT Hadji Kalla sejak 1996. Namun, sengketa kepemilikan tanah itu dimenangkan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Evaluasi dan Kejanggalan Eksekusi

Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah mengevaluasi kasus tersebut dan menemukan indikasi prosedur hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah evaluasi. Kasus tanah Pak JK ini isunya tumpang tindih sertifikat. Tapi yang jadi pertanyaan, yang dieksekusi itu tanah siapa? Karena dalam catatan kami memang ada tanah Pak JK di lokasi tersebut,” ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Nusron, BPN menerima surat dari PN Makassar yang menyebut bahwa tanah milik Jusuf Kalla tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Namun, di lapangan, terjadi eksekusi pada 3 November 2025, meski sebelumnya konstatering dibatalkan.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

“Berkali-kali kami sampaikan, surat undangan konstatering diterima tanggal 17 Oktober untuk dilaksanakan 23 Oktober. Tapi pada hari yang sama, konstatering dibatalkan. Anehnya, tiba-tiba muncul penetapan konstatering dan langsung eksekusi. Ini yang janggal,” tegasnya.

Tiga Fakta yang Dipersoalkan

Nusron menguraikan terdapat tiga fakta hukum dalam kasus ini:

  1. Terjadi eksekusi pengadilan tanpa konstatering.
  2. BPN digugat di PTUN oleh Mulyono terkait terbitnya sertifikat GMTD.
  3. Di atas bidang tanah yang disengketakan terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

“Kami sudah kirim surat ke PN Makassar, baru dijawab satu: tanah yang dieksekusi bukan milik Pak JK. Tapi bidangnya sama. Nah, terus tanah siapa?” kata Nusron.

Respons Jusuf Kalla

Menanggapi peristiwa tersebut, Jusuf Kalla menilai ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD. Ia menegaskan, jika tokoh publik seperti dirinya dapat menjadi korban, maka masyarakat kecil lebih rentan dirampas haknya.

“Kalau Hadji Kalla saja mereka bisa permainkan, apalagi masyarakat biasa,” ujar Kalla, Rabu (5/11/2025), di lokasi tanah sengketa bersama Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf dan tim hukumnya, Abdul Aziz.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

JK menjelaskan lahan itu dibeli secara sah dari keturunan Raja Gowa dan awalnya termasuk wilayah Kabupaten Gowa sebelum masuk administrasi Kota Makassar. Ia menilai eksekusi tanpa konstatering jelas melanggar hukum.

“Syarat eksekusi itu ada namanya konstatering. Harus diukur resmi oleh BPN. Kalau itu tidak dilakukan, maka eksekusi itu tidak sah,” tegasnya.

Konteks Hukum

Konstatering adalah tahapan verifikasi lapangan antara objek sengketa dan putusan pengadilan yang telah inkracht. Proses ini wajib dilakukan untuk mencegah error in objecto, yaitu kesalahan objek eksekusi yang bisa mengenai tanah pihak lain.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena melibatkan tokoh publik sekaligus membuka perdebatan soal integritas proses hukum pertanahan di Indonesia. Hingga Kamis malam, belum ada tanggapan resmi dari PN Makassar atas pernyataan Menteri ATR/BPN.

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Gelar Open House Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom