Manyala.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji langkah Polri yang berhasil mengungkap 38.943 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025, dengan total barang bukti mencapai 197,7 ton berbagai jenis narkoba. Capaian ini dinilai sebagai bentuk komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.
Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, M. Najih Arromadloni atau Gus Najih, mengatakan bahwa prestasi tersebut patut diapresiasi, namun sekaligus menjadi peringatan tentang masih besarnya ancaman peredaran narkoba di tanah air.
“Ya itu kinerja aparat penegak hukum yang harus diapresiasi. Tapi di sisi lain menunjukkan masih besarnya ancaman narkoba di negeri ini,” ujar Gus Najih kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus dilakukan secara tegas, total, dan tanpa tebang pilih. Ia mendesak agar pengedar dan bandar narkoba dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, demi mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ketujuh, yang menekankan perlindungan masyarakat dari kejahatan transnasional.
“Hukum pengedar narkoba seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati,” kata Gus Najih.
PBNU juga menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat akan selalu mendukung langkah tegas Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau Polri serius menghadapi para bandar narkoba, rakyat pasti ada di belakang Polri,” tambahnya.
Penangkapan dan Barang Bukti Sepanjang Tahun
Polri mencatat, sepanjang Januari–Oktober 2025, total 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 38.934 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 51.606 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 157 Warga Negara Asing (WNA), termasuk 150 anak-anak yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan bahwa institusinya akan memberikan sanksi tegas bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam kejahatan narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sanksi tegas akan kita berikan apabila mereka melanggar atau terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Rincian barang bukti yang disita menunjukkan skala besar operasi tersebut:
- Sabu: 6,95 ton
- Ganja: 184,64 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Kokain: 34,49 kilogram
- Heroin: 6,83 kilogram
- Tembakau gorila: 1,87 ton
Selain itu, Polri juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus narkoba, dengan aset senilai Rp221 miliar yang berhasil disita.
Ancaman Narkoba di Indonesia
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Asia Tenggara. Laporan BNN tahun 2024 mencatat lebih dari 4 juta pengguna aktif narkoba, meningkat sekitar 8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pengungkapan kasus besar oleh Polri pada 2025 ini memperlihatkan upaya serius aparat untuk menekan peredaran narkoba lintas wilayah dan jaringan internasional yang menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.
Meski demikian, para pengamat menilai bahwa pemberantasan narkoba memerlukan sinergi menyeluruh antara penegakan hukum, edukasi publik, serta kebijakan sosial yang berkelanjutan.
































