PDIP Tegaskan Status Sekjen Hasto Tak Berubah Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara

PDIP Tegaskan Status Sekjen Hasto Tak Berubah Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara - PDIP - Gambar 507
PDIP Tegaskan Status Sekjen Hasto Tak Berubah Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara.

Manyala.co – Di tengah sorotan publik terkait putusan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai belum berubah. Pernyataan ini disampaikan oleh beberapa kader PDIP yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menunjuk atau mengganti sekjen sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum partai, Megawati Soekarnoputri.

Politikus muda PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan posisi dalam struktur organisasi partai. “Sejauh ini, Sekjen Partai masih beliau,” ujar Aryo kepada para wartawan, Jumat (25/7). Pernyataan serupa dilontarkan oleh tokoh PDIP lainnya, Guntur Romli, yang menegaskan bahwa hingga saat ini, Hasto masih menjabat sebagai Sekjen dan tidak ada pernyataan resmi dari partai yang menyebutkan sebaliknya.

Menurut Guntur, kewenangan menunjuk Sekjen merupakan hak prerogatif Megawati. Ia juga menambahkan bahwa PDIP memiliki tradisi menyelenggarakan kongres partai di Bali, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan kongres berikutnya. “Belum ada info soal kongres. Tapi memang tradisinya selalu diadakan di Bali,” tuturnya.

Guntur juga menanggapi vonis terhadap Hasto dengan pernyataan cukup tajam. Ia menilai bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto tidak murni berasal dari proses hukum yang adil. “Ini bukan murni kasus hukum, tapi lebih ke kasus politik,” ungkapnya. Ia menyebut bahwa sejak bulan April 2025 lalu, Hasto telah menduga akan dituntut dengan hukuman 7 tahun dan divonis sekitar 4 tahun. Menurutnya, prediksi tersebut hanya meleset setengah tahun dari kenyataan.

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa pihak yang seharusnya menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah Harun Masiku—tokoh yang hingga kini belum tertangkap dan menjadi buron dalam kasus suap ke mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. “Yang seharusnya ditangkap itu Harun Masiku. Tapi karena KPK gagal menangkap Harun, justru Hasto yang dijadikan sasaran,” kata Guntur. Ia juga menyebut tuduhan terhadap Hasto, yakni membantu pelarian Harun Masiku dan merintangi penyidikan (obstruction of justice), sebagai tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum.

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7), majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, yang melibatkan nama Harun Masiku sebagai calon pengganti dari Fraksi PDIP.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.” Putusan ini menuai beragam reaksi, baik dari kalangan politik maupun masyarakat luas yang mengikuti jalannya kasus yang cukup kontroversial ini.

PDIP sendiri hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan perubahan struktur internal menyusul vonis tersebut. Namun sejumlah kader menunjukkan solidaritas dan tetap menganggap Hasto sebagai bagian penting dari struktur organisasi partai. Meski dihantam isu hukum, PDIP tampaknya masih akan mempertahankan komposisi elitnya sampai ada keputusan politik dari Ketua Umum.

Kasus Hasto dan keterlibatan nama Harun Masiku kembali mengingatkan publik akan kompleksitas politik hukum di Indonesia, terutama dalam situasi ketika aktor utama masih bebas berkeliaran dan belum berhasil ditangkap. Kinerja KPK pun kembali menjadi sorotan karena belum mampu membawa Harun ke meja hijau, meskipun kasusnya sudah mencuat bertahun-tahun lalu.

Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter untuk Kantor Badan Islam

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom