Manyala.co — Pemerintah resmi memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, guna menekan biaya perjalanan udara selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Dengan regulasi tersebut, penumpang hanya membayar 5 persen PPN, sementara pemerintah menanggung 6 persen sisanya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV tahun 2025.
“Selain tiket pesawat, diskon juga akan diberikan untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan jalan tol pada waktu tertentu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, 22 September 2025.
Rincian PPN yang Ditanggung Pemerintah
Menurut beleid tersebut, penggantian PPN mencakup seluruh biaya yang dibayarkan penumpang kepada maskapai penerbangan yang merupakan objek PPN. Komponen yang ditanggung pemerintah meliputi:
- Tarif dasar (base fare)
- Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
- Biaya lain yang termasuk objek PPN dalam layanan penerbangan
Kementerian Keuangan menyebut, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga tiket menjelang masa puncak liburan. Langkah ini diambil menyusul tren kenaikan tarif angkutan udara pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain menekan inflasi musiman, kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat antarwilayah, terutama ke destinasi wisata prioritas seperti Bali, Labuan Bajo, Mandalika, Danau Toba, dan Likupang.
Dampak Ekonomi dan Kebijakan Lanjutan
Pemerintah memperkirakan kebijakan subsidi PPN tiket pesawat akan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan transportasi. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang domestik pada akhir tahun 2024 mencapai 8,9 juta orang, naik 14 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan volume perjalanan hingga 10 juta penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Airlangga menegaskan, potongan PPN merupakan bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan tumbuh di kisaran 5,1–5,2 persen pada akhir tahun. Pemerintah juga mempersiapkan insentif serupa untuk moda transportasi darat dan laut guna menjaga konektivitas wilayah.
“Fokus utama kita adalah memastikan biaya perjalanan tetap terjangkau agar aktivitas ekonomi, pariwisata, dan konsumsi rumah tangga tetap kuat di kuartal terakhir,” kata Airlangga.
Periode Berlaku dan Mekanisme
Diskon PPN ini berlaku otomatis untuk setiap pembelian tiket domestik kelas ekonomi selama periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Penumpang tidak perlu mengajukan klaim atau pengembalian pajak, karena insentif tersebut diterapkan langsung oleh maskapai melalui sistem tiket.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing sektor transportasi udara nasional di tengah fluktuasi harga avtur dan meningkatnya permintaan perjalanan akhir tahun.
































