Manyala.co – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan fiskal baru yang menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional menjelang musim liburan akhir tahun. Dalam aturan itu, pemerintah menanggung PPN sebesar 6 persen, sementara 5 persen sisanya tetap dibayar oleh penumpang. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mendukung industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih dari tekanan biaya bahan bakar dan fluktuasi permintaan pasca-pandemi. “Langkah ini diharapkan membantu masyarakat menikmati perjalanan dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjaga konektivitas antarwilayah,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.
Fokus pada Penerbangan Domestik
Menurut ketentuan PMK tersebut, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku bagi penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai diwajibkan membuat faktur pajak elektronik atau dokumen sejenis yang disamakan dengan tiket penerbangan. Selain itu, perusahaan penerbangan harus melaporkan transaksi yang menerima fasilitas PPN DTP secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi secara elektronik hingga batas waktu pelaporan pada 30 April 2026. Pemerintah menegaskan, sistem pengawasan berbasis digital ini diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Sebagai ilustrasi, untuk harga tiket sebesar Rp1,35 juta, pemerintah akan menanggung PPN senilai Rp72 ribu, sedangkan penumpang membayar Rp60 ribu. Dengan skema ini, harga tiket diperkirakan turun beberapa persen dibandingkan tarif normal, memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap bepergian selama periode liburan tanpa tekanan biaya yang tinggi.
Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Daya Beli
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Keuangan menilai, kebijakan ini akan memberikan efek ganda (multiplier effect) terhadap sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan daerah. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, permintaan terhadap layanan pariwisata dan konsumsi daerah diharapkan turut tumbuh.
Selain itu, langkah ini membuka peluang bagi sektor swasta untuk berperan dalam memperkuat ekosistem ekonomi domestik melalui kolaborasi lintas industri. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendukung kelancaran distribusi logistik serta meningkatkan konektivitas antarwilayah menjelang akhir tahun.
Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa kebijakan PPN DTP tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara. Dengan pendekatan yang terukur, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan insentif konsumsi masyarakat dan keberlanjutan anggaran negara.
Pemerintah optimistis, melalui langkah ini, harga tiket pesawat tetap kompetitif, industri penerbangan nasional dapat terus bertumbuh, dan masyarakat bisa menikmati liburan akhir tahun dengan nyaman serta terjangkau.
































