Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat

Pemerintah Temukan Sejumlah Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pencabutan Izin Menguat - Nikel - Gambar 1162
Kabupaten Raja Ampat. (dok. id.wikipedia.org)

Manyala.co – Kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan serius pemerintah setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan lapangan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 26 hingga 31 Mei 2025, ditemukan berbagai pelanggaran yang dinilai membahayakan kelestarian lingkungan dan bertentangan dengan tata kelola wilayah pulau kecil.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum demi melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang yang terbukti mencemari lingkungan akan ditindak tegas.

Saat ini, terdapat empat perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Namun hanya tiga dari empat perusahaan, yakni PT GN, PT KSM, dan PT ASP—yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah dokumen penting dalam tata kelola lingkungan.

Salah satu kasus paling mencolok adalah pelanggaran oleh PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Perusahaan ini menjalankan kegiatan tambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah yang memadai. Tindakan ini mendorong KLH/BPLH untuk langsung memasang plang peringatan dan menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare juga disorot karena operasinya berlangsung di wilayah pulau kecil, yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tidak diperkenankan untuk aktivitas pertambangan. UU tersebut mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan jangka panjang.

Alumni Teknik Unhas Angkatan 2006 Sukses Gelar 2 Dekade

PT Kawei Sejahtera Mining pun tidak luput dari temuan pelanggaran. Perusahaan ini diketahui melakukan penambangan di luar batas izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di area pesisir dan kini tengah dikenai sanksi administratif yang mencakup kewajiban pemulihan lingkungan. Perusahaan ini juga dapat menghadapi gugatan secara perdata.

Di sisi lain, PT Mulia Raymond Perkasa diketahui melakukan eksplorasi tambang di Pulau Batang Pele tanpa memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH. Seluruh aktivitas eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan sepenuhnya oleh otoritas.

Terkait izin lingkungan milik PT ASP dan PT GN, Hanif menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum dan merusak ekosistem, maka izin lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif Faisol pada Kamis, 5 Juni 2025.

Lebih lanjut, kebijakan tegas ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil bisa menyebabkan kerusakan permanen (irreversible) yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan antargenerasi dalam perlindungan lingkungan.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Hanif memastikan pemerintah akan terus memperkuat komitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengancam masa depan ekosistem Indonesia, khususnya di kawasan yang sangat rentan secara ekologis seperti Raja Ampat. Prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan akan menjadi landasan utama dalam mengambil kebijakan ke depan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom