Makassar, Manyala.co – Fenomena munculnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar kembali menyita perhatian publik di Kota Makassar. Kali ini, lahan kosong di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, didapati dimanfaatkan warga sebagai lokasi penampungan sekaligus pemilahan sampah. Keberadaan TPA tidak resmi tersebut bukan hanya menimbulkan tumpukan limbah, tetapi juga memicu masalah baru berupa pembakaran sampah yang mengganggu kualitas udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada masyarakat atau pihak mana pun yang kedapatan membuang maupun membakar sampah secara sembarangan. “Iye, bisa saja akan ada sanksi kalau pada saat pemantauan ditemukan pelanggaran,” tegas Helmy, Minggu (17/8/2025).
Menurut Helmy, DLH telah membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di sejumlah titik rawan. Langkah ini dilakukan agar kasus serupa tidak semakin meluas, mengingat lahan kosong kerap dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan alternatif. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan DPRD Kota Makassar pun telah dilakukan untuk memperkuat pengawasan. “Sudah ada tim pemantauan yang kami bentuk. Insyaallah ini juga sudah di-notice semua, termasuk tadi DPRD,” ungkapnya.
Selain menyoroti praktik pembuangan, Helmy juga mengingatkan dampak berbahaya dari kebiasaan membakar sampah. Asap yang dihasilkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bisa menimbulkan gangguan kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak boleh sama sekali melakukan pembakaran sampah,” tambahnya.
Pantauan langsung di lapangan pada Minggu siang, sekitar pukul 12.55 WITA, menunjukkan adanya aktivitas pemilahan sampah oleh sejumlah warga di lokasi TPA liar tersebut. Terlihat tiga orang sedang beristirahat setelah memilah limbah, dan mereka mengaku sudah bekerja di tempat itu selama satu tahun terakhir. Lahan yang dipakai diketahui memiliki luas sekitar dua hektare. Dahulu kawasan tersebut merupakan empang, sebelum ditimbun sekitar delapan tahun lalu dan akhirnya dijadikan lokasi penumpukan sampah serta bongkaran proyek konstruksi di sekitar Tanjung Bunga.
Seorang warga bernama Ilu, yang ditemui di lokasi, menjelaskan bahwa TPA liar tersebut awalnya bukan ditujukan untuk menampung sampah rumah tangga. Menurutnya, sejak delapan tahun lalu lahan tersebut dipakai untuk membuang bongkaran bangunan dari proyek sekitar. Dari situlah kemudian muncul aktivitas pemilahan, di mana sampah dikumpulkan lalu dipilih mana yang masih memiliki nilai jual. “Bukan TPA resmi di sini, ini sudah delapan tahun jadi tempat pembuangan bongkaran bangunan. Sampah dikumpul di sini baru dipilah mana yang bisa dipakai lagi atau dijual,” katanya.
Meski begitu, Ilu juga mengaku terganggu dengan asap yang kerap muncul akibat pembakaran plastik dan limbah lain. Warga sekitar, termasuk dirinya, pernah mendapat teguran dari satpam sebuah hotel yang lokasinya tidak jauh dari TPA liar. “Pernah satpam datang bilang jangan bakar sampah. Tapi kita bilang tidak ada yang bakar di sini. Sampah plastik dari warga sekitar itu yang terbakar,” ujarnya.
Keberadaan TPA liar di Tanjung Bunga ini menambah daftar persoalan sampah di Makassar. Bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, tetapi juga memperlihatkan tantangan pemerintah dalam mengelola limbah di tengah pesatnya pembangunan kota. Warga berharap langkah pengawasan yang dijanjikan DLH benar-benar diterapkan, agar permasalahan lingkungan tidak semakin meluas.
































