Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 10 hingga 17 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 769/188.4.45/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, pada Senin, 10 Februari 2025.
Penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk meminimalisir dampak banjir yang disebabkan oleh curah hujan dengan intensitas tinggi.
BPBD Makassar menyebut peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat ini untuk meminimalisir dampak banjir. “Pada intinya status tanggap darurat ini menetapkan status Kota Makassar dalam kondisi tanggap darurat bencana. Sebenarnya ada tahapannya, ada siaga, siaga itu sudah kita keluarkan bulan November kemudian diikuti tanggap darurat,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Hendra menjelaskan bahwa dalam kondisi tanggap darurat, penanganan terhadap korban bencana banjir akan lebih intensif dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada. Status tanggap darurat selama satu pekan juga bisa diperpanjang tergantung perkembangan kondisi bencana.
“Dalam kondisi ini perlu ada operasi. Operasi itu pencarian, penyelamatan dan evakuasi. Nah, itu yang diatur dalam SK tersebut, bahwa seluruh elemen di Kota Makassar ini, bukan hanya pemerintah kota, tapi dari TNI-Polri bahkan swasta terlibat dalam pengurangan terjadinya risiko korban, kerusakan atau kerugian,” ujarnya.
Dia mengakui SK tanggap darurat ini berdasarkan usulan BPBD Makassar. Pihaknya mengusulkan hal itu usai adanya imbauan peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Data sudah menunjukkan bahwa kita memasuki musim hujan, data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tertentu, dalam hal ini, kali ini tanggal 10-17 sesuai imbauan peringatan dini dari BMKG. Kemudian faktanya di lapangan sudah terjadi hujan lebat dan sangat lebat,” katanya.
Sejak penetapan status tanggap darurat, upaya penanggulangan banjir telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan PDAM, untuk mendistribusikan bantuan kepada warga yang terdampak.
Selain itu, pemerintah kota juga membuka akses-akses tertentu untuk memudahkan penanganan bencana. Dengan penetapan status tanggap darurat ini, diharapkan penanganan bencana banjir dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat Makassar.
Komentar