Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Penunjukan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

Penunjukan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

Penunjukan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum
Mantan Kapolda Riau Irjen Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Senin (19/5/2025). (dok.tribunnews)

Manyala.co – Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan bahwa pengangkatan perwira polisi aktif ke jabatan sipil seperti ini tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Lucius menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, anggota Polri baru dapat menempati posisi di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Selain itu, Pasal 414 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga menyatakan bahwa jabatan sekjen seharusnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional dan memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Faktanya, Irjen Iqbal masih berstatus polisi aktif, dan ini tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya jabatan sekjen hanya bisa diisi oleh PNS,” ujar Lucius saat dihubungi pada Senin (19/5/2025). Ia pun mengaku heran dengan langkah DPD RI yang justru melantik seorang perwira tinggi Polri untuk jabatan administratif sipil strategis tersebut.

Lucius menilai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelantikan ini adalah DPD RI karena lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon sekjen kepada presiden. Presiden kemudian menunjuk dan melantik pejabat berdasarkan usulan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025.

Lebih jauh, Lucius menyoroti aspek etika dalam penunjukan tersebut. Ia mempertanyakan akuntabilitas dari posisi sekjen DPD yang kini diemban oleh anggota Polri aktif, mengingat potensi konflik kepentingan antara tanggung jawab terhadap institusi kepolisian dan lembaga legislatif.

Konsolidasi Makin Solid, Munafri Dikawal DPD II Menuju Kursi Ketua Golkar Sulsel

“Hal seperti ini rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan hierarki, yang pada akhirnya bisa menghambat kerja Kesekretariatan Jenderal DPD RI,” tuturnya.

Sebagai informasi, pelantikan Irjen Iqbal telah dilakukan secara resmi. Namun, keputusan ini langsung menuai sorotan karena dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan etik serta gangguan profesionalisme dalam penyelenggaraan lembaga negara.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Tiket Laga Pembuka Piala Presiden 2025 Resmi Dijual, Oxford United Vs Liga Indonesia All Star Siap Menggebrak GBK

23 Nama Pemain Timnas Putri Indonesia Siap Berlaga di Kualifikasi Piala Asia 2026, Empat Naturalisasi Perkuat Skuad

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement