Penunjukan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum

Penunjukan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Dinilai Tidak Sesuai Aturan Hukum - Sekjen - Gambar 1370
Mantan Kapolda Riau Irjen Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Senin (19/5/2025). (dok.tribunnews)

Manyala.co – Pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan bahwa pengangkatan perwira polisi aktif ke jabatan sipil seperti ini tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Lucius menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, anggota Polri baru dapat menempati posisi di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Selain itu, Pasal 414 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga menyatakan bahwa jabatan sekjen seharusnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional dan memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Faktanya, Irjen Iqbal masih berstatus polisi aktif, dan ini tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya jabatan sekjen hanya bisa diisi oleh PNS,” ujar Lucius saat dihubungi pada Senin (19/5/2025). Ia pun mengaku heran dengan langkah DPD RI yang justru melantik seorang perwira tinggi Polri untuk jabatan administratif sipil strategis tersebut.

Lucius menilai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelantikan ini adalah DPD RI karena lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon sekjen kepada presiden. Presiden kemudian menunjuk dan melantik pejabat berdasarkan usulan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025.

Lebih jauh, Lucius menyoroti aspek etika dalam penunjukan tersebut. Ia mempertanyakan akuntabilitas dari posisi sekjen DPD yang kini diemban oleh anggota Polri aktif, mengingat potensi konflik kepentingan antara tanggung jawab terhadap institusi kepolisian dan lembaga legislatif.

RAT ke-40 Koperasi Wanita Maiwa Tekankan Peran Kesejahteraan Anggota

“Hal seperti ini rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan hierarki, yang pada akhirnya bisa menghambat kerja Kesekretariatan Jenderal DPD RI,” tuturnya.

Sebagai informasi, pelantikan Irjen Iqbal telah dilakukan secara resmi. Namun, keputusan ini langsung menuai sorotan karena dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko menimbulkan persoalan etik serta gangguan profesionalisme dalam penyelenggaraan lembaga negara.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom