Perpanjang SIM Mati Masih Bisa Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat dan Biayanya

SIM
Buatkan gambar dengan memperlihatkan. (Dok. ist).

Manyala.co – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada prinsipnya wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku terlewat, meski hanya satu hari, pemilik SIM umumnya harus mengajukan pembuatan baru. Namun, ketentuan ini memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu.

SIM yang sudah kedaluwarsa masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru apabila masa berlakunya habis bertepatan dengan penutupan layanan perpanjangan. Penutupan tersebut biasanya terjadi saat hari libur nasional, cuti bersama, atau kondisi tertentu seperti gangguan dan perbaikan sistem pelayanan.

Pengecualian ini tidak berlaku otomatis. Penutupan layanan harus disertai dengan keputusan resmi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Waktu dan mekanisme perpanjangan juga ditentukan secara khusus melalui keputusan tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku akibat keadaan kahar tetap dapat diperpanjang melalui kebijakan khusus Kakorlantas Polri.

Salah satu contoh penerapan kebijakan ini terjadi saat pelayanan di Satpas dan gerai SIM keliling diliburkan karena Hari Raya Natal dan cuti bersama pada Desember 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 tetap diberi kesempatan melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2025, meski SIM sudah berstatus tidak berlaku.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Besaran biaya perpanjangan SIM mati dalam kondisi pengecualian ini tetap sama dengan biaya perpanjangan normal, tanpa ada tambahan khusus.

Berikut rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan yang umumnya berlaku dalam proses perpanjangan SIM, antara lain:

  1. Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
  2. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  3. Tes psikologi: Rp 100.000

Dengan demikian, meskipun SIM telah melewati masa berlaku, pemilik masih berpeluang melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, selama memenuhi syarat pengecualian dan mengikuti jadwal resmi yang ditetapkan kepolisian.

PSBM ke-XXVI 2026 di Makassar, Wali Kota Munafri: Forum Dongkrak Roda Ekonomi

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom