Manyala.co – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada prinsipnya wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku terlewat, meski hanya satu hari, pemilik SIM umumnya harus mengajukan pembuatan baru. Namun, ketentuan ini memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu.
SIM yang sudah kedaluwarsa masih dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru apabila masa berlakunya habis bertepatan dengan penutupan layanan perpanjangan. Penutupan tersebut biasanya terjadi saat hari libur nasional, cuti bersama, atau kondisi tertentu seperti gangguan dan perbaikan sistem pelayanan.
Pengecualian ini tidak berlaku otomatis. Penutupan layanan harus disertai dengan keputusan resmi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Waktu dan mekanisme perpanjangan juga ditentukan secara khusus melalui keputusan tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku akibat keadaan kahar tetap dapat diperpanjang melalui kebijakan khusus Kakorlantas Polri.
Salah satu contoh penerapan kebijakan ini terjadi saat pelayanan di Satpas dan gerai SIM keliling diliburkan karena Hari Raya Natal dan cuti bersama pada Desember 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 tetap diberi kesempatan melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2025, meski SIM sudah berstatus tidak berlaku.
Lalu, bagaimana dengan biayanya? Besaran biaya perpanjangan SIM mati dalam kondisi pengecualian ini tetap sama dengan biaya perpanjangan normal, tanpa ada tambahan khusus.
Berikut rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan yang umumnya berlaku dalam proses perpanjangan SIM, antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
Dengan demikian, meskipun SIM telah melewati masa berlaku, pemilik masih berpeluang melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, selama memenuhi syarat pengecualian dan mengikuti jadwal resmi yang ditetapkan kepolisian.
































