Makassar, Manyala.co – Perumda Pasar Makassar Raya menyerahkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada 186 pedagang di Lantai 1 dan Lantai 2, Kamis pagi. Penertiban ini dilakukan karena mayoritas pedagang masih memiliki tunggakan retribusi sejak 2024 dengan nilai rata-rata Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000.
Kegiatan dimulai dengan pendataan ulang serta penjelasan langsung mengenai konsekuensi administrasi apabila kewajiban retribusi tidak segera diselesaikan. Seluruh proses berjalan kondusif melalui komunikasi dua arah antara petugas dan pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan bahwa pemberian SP3 bukan bentuk tekanan, melainkan langkah penataan agar pengelolaan pasar kembali tertib.
“Kami ingin menata kembali, maka hari ini tim kami dari Bagian Ketertiban dan Pendapatan melakukan penyerahan SP3 kepada 186 pedagang di Lantai 1 dan 2. Langkah ini bukan untuk mempersulit, tapi mengajak kita semua kembali tertib dan bersama menjaga keberlangsungan pasar,” ujarnya.
Rusli menjelaskan bahwa kepatuhan pembayaran retribusi sangat berpengaruh pada peningkatan pelayanan serta fasilitas pasar.
“Rata-rata tunggakan sejak 2024 berkisar Rp3.000.000 – Rp5.000.000. Kami memahami kondisi pedagang, namun kewajiban tetap harus berjalan agar pelayanan dan fasilitas pasar bisa terus ditingkatkan,” tambahnya.
Ia berharap proses ini menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan pasar, baik administrasi maupun pelayanan.
“Semoga ini menjadi jalan untuk menata dan memperbaiki sistem kami dan menghadirkan pasar yang lebih baik bagi semua. Karena pasar maju, pedagang sejahtera.”
Melalui kegiatan ini, Perumda Pasar Makassar Raya kembali menegaskan pentingnya tertib retribusi demi keberlanjutan operasional pasar, kenyamanan pengunjung, serta kesejahteraan seluruh pelaku usaha di dalamnya.
































