Manyala.co – Gelombang dukungan masyarakat untuk Kompol Cosmas Kaju Gae kian menguat. Sebuah petisi penolakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah Polri asal Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Jumat (5/9/2025) telah ditandatangani lebih dari 166 ribu orang. Bahkan, angka tersebut terus bertambah dan mencapai lebih dari 175 ribu tanda tangan pada sore hari.
Petisi tersebut diluncurkan pada 3 September 2025, Petisi berjudul “Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” melalui platform Change.org oleh Mercy Jasinta, seorang perempuan asal Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dikenal sebagai alumni program pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang. Dalam surat terbuka yang disertakan dalam petisi, Mercy menyampaikan bahwa pemecatan terhadap Kompol Cosmas tidak adil, apalagi mengingat rekam jejak pengabdiannya sebagai aparat.
Isi petisi berfokus pada empat poin utama. Pertama, menolak keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas. Kedua, mengapresiasi dedikasi panjangnya dalam menjaga keamanan bangsa. Ketiga, meminta agar Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri meninjau kembali sanksi tersebut. Terakhir, menekankan pentingnya memberi ruang untuk pemulihan nama baik dengan pertimbangan sisi kemanusiaan.
Mercy Jasinta secara terbuka menyuarakan alasannya melalui akun media sosial pribadi. Menurutnya, Kompol Cosmas memiliki rekam jejak positif, bahkan disebut berperan menyelamatkan banyak orang ketika terjadi kerusuhan di Jakarta. Hal itu membuat keputusan pemberhentian dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan jasa yang telah ia berikan selama bertugas.
Gelombang dukungan terhadap petisi ini tumbuh begitu cepat. Pada 4 September siang, jumlah tanda tangan baru mencapai sekitar 72.950. Namun hanya dalam hitungan jam, angka itu melonjak hingga lebih dari 120 ribu pada malam harinya. Sehari kemudian, data dari Change.org mencatat sudah ada 173 ribu tanda tangan terverifikasi, dengan total dukungan menembus 175 ribu.
Bagi masyarakat Ngada, Flores, dan warga NTT, Kompol Cosmas dipandang sebagai sosok putra daerah yang patut dihargai. Mereka menilai bahwa meski insiden tragis melibatkan kendaraan taktis Brimob hingga menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan terjadi, sanksi PTDH bukanlah keputusan yang proporsional untuk seorang perwira dengan riwayat pengabdian panjang.
Petisi ini juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI. Tujuannya adalah untuk menekan para pemangku kebijakan agar membuka kembali ruang evaluasi. Dukungan publik yang begitu besar diyakini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi institusi Polri dalam meninjau ulang keputusan etik.
Fenomena masifnya dukungan terhadap petisi ini mencerminkan adanya keresahan kolektif masyarakat. Banyak pihak menilai keadilan harus ditegakkan tidak hanya berdasarkan aturan formal, tetapi juga memperhatikan dimensi kemanusiaan. Gelombang tanda tangan ini pada akhirnya menjadi simbol solidaritas publik terhadap Kompol Cosmas, sekaligus kritik terhadap sistem sanksi yang dianggap terlalu kaku.
































