Kompol Cosmas Dipecat Usai Kasus Rantis Lindas Ojol, Menangis dan Minta Maaf

Cosmas
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

Manyala.co – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Keputusan pemecatan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). Ketua majelis menyebut Cosmas melakukan Setidaknya tiga dasar regulasi menjadi rujukan, mulai dari Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Kedua, Pasal 4 huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 huruf c. Ketiga, Pasal 8 huruf c angka 1, sehingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ia sempat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam persidangan, air mata Cosmas pecah ketika ia menyampaikan permohonan maaf. Dengan berseragam lengkap dan baret biru, ia mengaku tak pernah berniat menghilangkan nyawa Affan. Menurutnya, kejadian tragis itu terjadi di luar dugaan, bahkan ia baru mengetahui kabar korban meninggal melalui media sosial beberapa jam setelah video peristiwa tersebut beredar luas.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum, kepada pimpinan Polri, dan rekan-rekan yang sedang bertugas. Demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka,” ucap Cosmas sambil menangis.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena keterlibatan aparat dalam aksi pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa. Rekaman video yang menampilkan rantis Barracuda Brimob melindas Affan viral di media sosial, memicu kemarahan masyarakat. Cosmas sendiri diketahui berada di sisi kiri kursi pengemudi saat peristiwa nahas itu terjadi.

Riza Patria Sampaikan Ceramah Kebangsaan di Soft Opening Muktamar V Wahdah Islamiyah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa majelis etik menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tindakan tercela. Dari hasil investigasi, setidaknya ada tujuh anggota polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut, dan Cosmas menjadi salah satunya.

“Putusan sidang KKEP hari ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Meski telah dijatuhi hukuman, sidang kode etik ini dinilai sebagai langkah tegas institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan integritas, terutama setelah tekanan publik meningkat. Beberapa pihak, termasuk Kompolnas, menilai proses persidangan terhadap Cosmas sudah komprehensif dan sesuai aturan.

Dengan putusan ini, karier Cosmas di kepolisian pun resmi berakhir. Tangisannya di ruang sidang mencerminkan penyesalan mendalam, namun konsekuensi atas insiden yang merenggut nyawa seorang warga sipil tetap harus ditanggung.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement