Makassar, Manyala.co – Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah kabar bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening hakim yang menangani sengketa tanah antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Rabu (12/11/2025).
Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan tidak ada informasi resmi mengenai keterlibatan PPATK dalam penyelidikan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
“Itu belum ada infonya sampai sekarang,” kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu.
Wahyudi juga membantah isu keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam memeriksa hakim yang menangani perkara lahan seluas 16 hektare yang diklaim milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla serta PT GMTD. Ia menegaskan keberadaan tim KY di Makassar tidak berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya sementara di Unhas bersama KY. Tidak ada informasi mengenai itu,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran KY di Makassar dalam rangka menghadiri seminar Etika dan Advokasi Judicial Dignity Class 2025 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), yang digelar pada 12–13 November 2025.
Wahyudi menambahkan, PN Makassar tetap menjalankan seluruh agenda persidangan dengan normal, termasuk perkara non-GMTD.
“Perkara lain berjalan seperti biasa tanpa masalah,” jelasnya
Ia juga menegaskan bahwa PN Makassar tidak pernah menangani sengketa langsung antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.
“Kalau perkara JK dengan GMTD, tidak pernah ada perkara di pengadilan antara keduanya,” tegasnya.
Menanggapi pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada 3 November 2025, Wahyudi menyebut eksekusi tersebut sah secara hukum.
Menurutnya, objek eksekusi yang dilakukan atas permohonan PT GMTD tidak termasuk dalam empat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim milik PT Hadji Kalla.
“Iya, itu memang permintaan GMTD, tapi lahan yang dieksekusi tidak masuk lahan milik Pak JK,” katanya.
Wahyudi juga membantah tudingan bahwa PN Makassar belum melakukan constatering sebelum pelaksanaan eksekusi.Ia menjelaskan, constatering atau pencocokan antara putusan dan objek eksekusi sudah sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan pengamatan Ketua Pengadilan.
“Konstatering itu bagian dari pengukuran di lapangan, dilakukan sesuai pedoman pelaksanaan eksekusi. Jadi bukan berarti tidak ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga independen yang didirikan pada Oktober 2005 untuk mengawasi perilaku dan etika hakim di seluruh Indonesia.
Lembaga ini memiliki kewenangan memberi sanksi terhadap pelanggaran etik dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penegakan integritas peradilan.
Hingga Juni 2025, MA mencatat terdapat sekitar 8.711 hakim di 514 kabupaten/kota di 36 provinsi Indonesia. Sementara itu, masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 21 Desember 2025, dengan Prof Amzulian Rifai sebagai Ketua.
Di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H Sunarto MH pada Selasa (11/11/2025) menutup rapat tahunan empat kamar kepaniteraan yang membahas isu etika dan tata kelola peradilan.
PN Makassar menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara lahan di Makassar.
“Eksekusi yang dilakukan pengadilan itu sah dan tidak menyentuh lahan yang diklaim PT Hadji Kalla,” tutup Wahyudi.
































