PN Makassar Bantah Isu PPATK Telusuri Rekening Hakim Kasus GMTD

PN Makassar
Lahan seluas 16 hektare milik PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok. Liputan6.com).

Makassar, Manyala.co – Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah kabar bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening hakim yang menangani sengketa tanah antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Rabu (12/11/2025).

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan tidak ada informasi resmi mengenai keterlibatan PPATK dalam penyelidikan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

“Itu belum ada infonya sampai sekarang,” kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu.

Wahyudi juga membantah isu keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam memeriksa hakim yang menangani perkara lahan seluas 16 hektare yang diklaim milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla serta PT GMTD. Ia menegaskan keberadaan tim KY di Makassar tidak berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saya sementara di Unhas bersama KY. Tidak ada informasi mengenai itu,” ujarnya.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Menurutnya, kehadiran KY di Makassar dalam rangka menghadiri seminar Etika dan Advokasi Judicial Dignity Class 2025 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), yang digelar pada 12–13 November 2025.

Wahyudi menambahkan, PN Makassar tetap menjalankan seluruh agenda persidangan dengan normal, termasuk perkara non-GMTD.

“Perkara lain berjalan seperti biasa tanpa masalah,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa PN Makassar tidak pernah menangani sengketa langsung antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

“Kalau perkara JK dengan GMTD, tidak pernah ada perkara di pengadilan antara keduanya,” tegasnya.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Menanggapi pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada 3 November 2025, Wahyudi menyebut eksekusi tersebut sah secara hukum.
Menurutnya, objek eksekusi yang dilakukan atas permohonan PT GMTD tidak termasuk dalam empat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim milik PT Hadji Kalla.

“Iya, itu memang permintaan GMTD, tapi lahan yang dieksekusi tidak masuk lahan milik Pak JK,” katanya.

Wahyudi juga membantah tudingan bahwa PN Makassar belum melakukan constatering sebelum pelaksanaan eksekusi.Ia menjelaskan, constatering atau pencocokan antara putusan dan objek eksekusi sudah sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan pengamatan Ketua Pengadilan.

“Konstatering itu bagian dari pengukuran di lapangan, dilakukan sesuai pedoman pelaksanaan eksekusi. Jadi bukan berarti tidak ada,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga independen yang didirikan pada Oktober 2005 untuk mengawasi perilaku dan etika hakim di seluruh Indonesia.
Lembaga ini memiliki kewenangan memberi sanksi terhadap pelanggaran etik dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penegakan integritas peradilan.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Hingga Juni 2025, MA mencatat terdapat sekitar 8.711 hakim di 514 kabupaten/kota di 36 provinsi Indonesia. Sementara itu, masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 21 Desember 2025, dengan Prof Amzulian Rifai sebagai Ketua.

Di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H Sunarto MH pada Selasa (11/11/2025) menutup rapat tahunan empat kamar kepaniteraan yang membahas isu etika dan tata kelola peradilan.
PN Makassar menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara lahan di Makassar.

“Eksekusi yang dilakukan pengadilan itu sah dan tidak menyentuh lahan yang diklaim PT Hadji Kalla,” tutup Wahyudi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom