Manyala.co – Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kompleks parlemen Senayan, berlangsung dengan tensi hangat. Salah satu isu utama yang dibahas adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang dilakukan KPK pada 7 Agustus 2025, bertepatan dengan kegiatan Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyoroti keras pola kerja KPK yang dinilai terlalu mengedepankan OTT daripada langkah pencegahan. Ia menekankan bahwa operasi semacam itu, jika bermuatan politik, justru berpotensi merusak citra lembaga antirasuah. “Kalau penegakan hukum dijadikan alat politik, maka akan rusaklah negeri ini. Itu kata Bung Hatta, bukan kata saya,” ujarnya dalam forum tersebut.
Rudianto mengusulkan agar KPK lebih mengedepankan upaya preventif. Jika ada indikasi kuat korupsi, katanya, seharusnya pejabat bersangkutan diperingatkan lebih dulu. “Bukannya membiarkan hingga akhirnya ditangkap tangan. Kalau ada bukti permulaan, mestinya bisa dicegah. Kenapa tidak memberi peringatan, misalnya ‘hati-hati Pak Bupati, ada proyek bermasalah’, sebelum benar-benar terjadi OTT?” ucapnya.
Meski memberikan kritik, Rudianto juga menegaskan bahwa Komisi III tetap mendukung penguatan kelembagaan KPK agar tetap berada di jalurnya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap OTT sebagai strategi utama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi kritik tersebut dengan penjelasan panjang. Menurutnya, istilah OTT sebenarnya bukan terminologi resmi KPK, melainkan istilah yang berkembang di masyarakat. Dalam praktiknya, apa yang dilakukan tim KPK hanyalah proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penyelidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib segera bertindak. Itu jelas diatur dalam Pasal 102 KUHAP,” kata Setyo.
Ia juga menegaskan bahwa operasi semacam itu memang harus dilakukan secara cepat, mengingat tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime. “Tindakan kami tetap berdasarkan aturan dan norma hukum yang berlaku. Tidak ada motif lain di luar itu,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan Abdul Azis
Setyo kemudian memaparkan secara rinci jalannya penangkapan Bupati Kolaka Timur. Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur. Informasi tersebut tidak langsung ditindak, melainkan dipelajari dan diverifikasi cukup lama hingga akhirnya keluar surat perintah penyelidikan.
Tim KPK lantas melakukan penyadapan dan pemantauan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta dan Kendari. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aliran uang yang diduga terkait proyek bermasalah tersebut. “Bukti berupa uang sudah kami pegang, dan kami mendapat informasi akan diberikan kepada penyelenggara negara, yakni Bupati Kolaka Timur,” jelas Setyo.
Awalnya, KPK memperkirakan Abdul Azis masih berada di Sulawesi Tenggara. Namun, belakangan diketahui ia bergerak menuju Makassar untuk menghadiri Rakernas Partai NasDem. Demi menghindari kesan mengganggu jalannya acara politik tersebut, KPK menunda operasi hingga kegiatan utama selesai. “Kami berusaha tidak masuk ke dalam arena Rakernas agar tidak menimbulkan hal-hal kontraproduktif,” ujar Setyo.
Setelah menunggu Abdul Azis hadir dan tak kunjung menemui tim, akhirnya KPK mendatangi langsung lokasi keberadaannya. Abdul Azis kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 8 Agustus 2025 pukul 16.23 WIB. Sehari kemudian, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek rumah sakit daerah tersebut.
Perdebatan Definisi OTT
Selain kronologi, isu lain yang muncul dalam rapat adalah soal definisi OTT itu sendiri. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mempertanyakan bagaimana bisa operasi disebut tangkap tangan jika dilakukan di lokasi berbeda. Dalam kasus Abdul Azis, penangkapan berlangsung di tiga daerah sekaligus: Jakarta, Kendari, dan Makassar. “Bukankah tertangkap tangan itu mestinya dilakukan di tempat dan waktu yang sama? Kalau berbeda lokasi, apakah itu masih disebut OTT atau OTT plus?” tanya Sahroni.
Menanggapi hal ini, Setyo Budiyanto kembali menegaskan bahwa istilah OTT hanyalah kebiasaan dalam masyarakat. Menurut KPK, apa yang dilakukan tim penyelidik adalah bentuk tindakan cepat berdasarkan KUHAP, di mana penyelidik wajib segera bertindak tanpa harus menunggu perintah penyidik jika menemukan tindak pidana. “OTT hanyalah terminologi budaya, bukan istilah resmi kami,” jelasnya.
Harapan Komisi III
Meski kritis terhadap cara kerja KPK, anggota Komisi III menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga antirasuah. Mereka berharap KPK tetap fokus pada penegakan hukum murni, tanpa intervensi kepentingan politik. “Kami ingin KPK tetap on the track, tidak keluar dari jalur hukum, dan tidak dipengaruhi motif lain,” tutup Rudianto Lallo.
Dengan dinamika ini, diskursus mengenai peran OTT kembali mencuat: apakah langkah represif lebih efektif dibanding pencegahan, dan sejauh mana KPK bisa memastikan tindakannya bebas dari politisasi.
































