Manyala.co – Sepanjang tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah melakukan penghentian sementara terhadap 28.000 rekening yang tergolong pasif atau tidak aktif. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pencegahan penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, serta wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari institusi perbankan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang melibatkan PPATK bersama berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Rekening pasif atau dormant merujuk pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan dana, penyetoran, atau pemindahan dana dalam kurun waktu tertentu. “Penangguhan sementara terhadap rekening-rekening ini adalah bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ivan, dikutip pada Minggu (18/5/2025) dari Antara.
Ivan juga menekankan bahwa tujuan utama dari pemblokiran rekening pasif ini adalah untuk melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan. Dalam banyak kasus, rekening yang sudah lama tidak aktif bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kriminal, termasuk penipuan, transaksi judi daring, hingga peredaran narkoba.
Tak hanya itu, tindakan ini juga berfungsi sebagai bentuk edukasi kepada nasabah. Dengan status rekening yang dibekukan sementara, nasabah diberi kesempatan untuk memahami bahwa rekening mereka dalam keadaan tidak aktif, dan bagi nasabah korporat, pemberitahuan tersebut bisa menjangkau pimpinan atau ahli waris yang mungkin belum menyadari keberadaan rekening tersebut.
Langkah pencegahan yang dilakukan PPATK ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial dan memperkuat ketahanan sistem perbankan di Indonesia.