Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 terkait peluang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga.
Kebijakan tersebut diambil menyusul sorotan publik terhadap Perpol 10/2025 yang dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Aturan itu dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, arahan Presiden menjadi dasar pemerintah memilih instrumen PP yang memiliki cakupan lintas sektor. Menurut Yusril, PP dinilai lebih tepat karena dapat mengatur hubungan antarlembaga dan kementerian secara komprehensif.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Yusril memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan. Rapat tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Hasil pertemuan itu menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum baru. Yusril menyatakan, regulasi tersebut akan merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Rincian jabatan sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif akan diatur secara spesifik dalam PP.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengikat secara internal di tubuh Polri. Sementara itu, penempatan polisi aktif di jabatan sipil menyangkut kewenangan kementerian dan lembaga lain serta harus selaras dengan UU ASN dan UU Polri.
“Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas internal Kapolri,” ujarnya. “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjut Yusril.
Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara. Draf tersebut akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan, penerbitan PP diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait rangkap jabatan Polri. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026, meski hingga Sabtu sore belum ada jadwal resmi penetapan PP tersebut.
































