Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berstatus sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu menjadi landasan hukum terbaru dalam pemindahan pemerintahan.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi lampiran Perpres yang dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Pemerintah merinci sejumlah indikator yang harus dipenuhi agar pemindahan ibu kota dapat terlaksana sesuai jadwal. Salah satunya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800 hingga 850 hektare yang harus rampung sebelum tahun 2028. Selain itu, persentase pembangunan gedung perkantoran minimal mencapai 20 persen, sementara hunian layak dan berkelanjutan di kawasan tersebut ditargetkan 50 persen.
Dari sisi infrastruktur, ketersediaan sarana dan prasarana dasar IKN ditetapkan harus mencapai setidaknya 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan juga menjadi tolok ukur penting dengan target angka 0,74. “Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang, pembangunan gedung/perkantoran, pembangunan hunian layak, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas,” jelas dokumen tersebut.
Selain pembangunan fisik, Perpres itu juga menekankan aspek non-fisik berupa kesiapan aparatur negara. Pemindahan pemerintahan baru dapat berlangsung bila jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN berada di kisaran 1.700 hingga 4.100 orang. Tidak hanya itu, sistem kota cerdas di kawasan IKN harus mencapai cakupan minimal 25 persen. “Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” tandas lampiran tersebut.
Ketentuan itu menegaskan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga tentang tata kelola pemerintahan modern. Dengan aturan ini, Prabowo meneguhkan arah pembangunan jangka menengah yang menempatkan IKN sebagai pusat politik baru Indonesia di 2028.
































