Manyala.co – Keberadaan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik pada hari ini. Pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan di kejaksaan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum dan tidak ada sama sekali hubungannya dengan penanganan perkara.
“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” kata Harli di Jakarta, dikutip dari Antara (15/5).
Ia juga menerangkan bahwa pengamanan tersebut merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan. Dalam kerja sama itu, disepakati bahwa TNI dapat dilibatkan untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusionalnya.
Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi dan kerja sama antara Kejagung dan TNI, serta bukan karena adanya ancaman tertentu.
“Mumpung ada MoU-nya (nota kesepahaman), ya, diminta perbantuan itu, dukungan itu, sebenarnya hanya itu,” kata Harli.
Sementara itu, respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan tidak menjadi persoalan. Ia menekankan bahwa sinergitas antara TNI dan Polri sudah diatur dengan baik, dan pembagian peran antara kedua institusi tersebut terjalin dengan harmonis, dikutip dari tempo.
Meski demikian, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan tidak sejalan dengan konstitusi dan dapat mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI.
DPR RI melalui Komisi I juga menyatakan akan memanggil Jaksa Agung untuk mengonfirmasi adanya surat perintah pengamanan prajurit TNI di seluruh kejaksaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
Pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan merupakan langkah yang didasarkan pada kerja sama antara TNI dan Kejagung. Namun, polemik yang muncul menunjukkan perlunya penjelasan lebih lanjut dan transparansi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait peran TNI dalam ranah sipil.