Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025

Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025 - Tunjangan Kinerja,ASN dan Pegawai Lain - Gambar 1289
Salinan Perpres Nomor 19 Tahun 2025

Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10 jutaan yang tercantum dalam peraturan terbaru di 2025. Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) mulai Juli 2025.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis pegawai yang diberikan tunjangan kinerja di luar penghasilan tetap.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jenis pegawai lainnya.

Untuk kategori pegawai ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, jenis pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Menteri yang dimaksudkan adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kemudian, mengenai pemberian Tukin sesuai peraturan tersebut diberikan pada setiap bulan selain gaji tetap.

Perlu diingat, pemberian Tukin ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan capaian kinerja pegawai.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tukin yang telah diterima.

Sehingga, presiden menetapkan besaran Tukin di tahun 2025 terdiri 17 kelas jabatan.

Pemerintah Tetapkan 24 Desember sebagai Cuti Bersama Natal

Sebagai informasi, dalam hal pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi maka aturannya:

– Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

– Tapi bila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada Peraturan Presiden tersebut, terlampirkan daftar Tukin beserta besaran dan kelas jabatannya.

Berikut, daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dari terendah hingga paling tinggi:

Prabowo Siap Reshuffle Kabinet, Pos Wamenkeu Berubah

  • Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja sebesar Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000

Demikian, penjelasan mengenai besaran Tukin pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom