Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025

Presiden Tetapkan Tunjangan Kinerja hingga Rp10 Juta bagi ASN dan Pegawai Lain di 2025 - Tunjangan Kinerja,ASN dan Pegawai Lain - Gambar 1289
Salinan Perpres Nomor 19 Tahun 2025

Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10 jutaan yang tercantum dalam peraturan terbaru di 2025. Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) mulai Juli 2025.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis pegawai yang diberikan tunjangan kinerja di luar penghasilan tetap.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jenis pegawai lainnya.

Untuk kategori pegawai ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, jenis pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

Menteri yang dimaksudkan adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kemudian, mengenai pemberian Tukin sesuai peraturan tersebut diberikan pada setiap bulan selain gaji tetap.

Perlu diingat, pemberian Tukin ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan capaian kinerja pegawai.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tukin yang telah diterima.

Sehingga, presiden menetapkan besaran Tukin di tahun 2025 terdiri 17 kelas jabatan.

Kanwil Kemenkum Bali Evaluasi Layanan Hukum di Kabupaten Tabanan

Sebagai informasi, dalam hal pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi maka aturannya:

– Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

– Tapi bila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada Peraturan Presiden tersebut, terlampirkan daftar Tukin beserta besaran dan kelas jabatannya.

Berikut, daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dari terendah hingga paling tinggi:

Kanwil Kemenkum Lampung Dukung Produksi Video Peluncuran Layanan Digital

  • Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja sebesar Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000

Demikian, penjelasan mengenai besaran Tukin pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom