Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10 jutaan yang tercantum dalam peraturan terbaru di 2025. Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) mulai Juli 2025.
Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis pegawai yang diberikan tunjangan kinerja di luar penghasilan tetap.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 ditujukan bagi pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jenis pegawai lainnya.
Untuk kategori pegawai ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan, jenis pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri.
Menteri yang dimaksudkan adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Kemudian, mengenai pemberian Tukin sesuai peraturan tersebut diberikan pada setiap bulan selain gaji tetap.
Perlu diingat, pemberian Tukin ini berdasarkan pertimbangan pertimbangan capaian kinerja pegawai.
Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tukin yang telah diterima.
Sehingga, presiden menetapkan besaran Tukin di tahun 2025 terdiri 17 kelas jabatan.
Sebagai informasi, dalam hal pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi maka aturannya:
– Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
– Tapi bila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tukin pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada Peraturan Presiden tersebut, terlampirkan daftar Tukin beserta besaran dan kelas jabatannya.
Berikut, daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dari terendah hingga paling tinggi:
- Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja sebesar Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000
Demikian, penjelasan mengenai besaran Tukin pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025.