Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi aturan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih usai terbitnya Inpres 17 tahun 2025, termasuk alokasi dana desa Rp40 triliun untuk pembangunan ribuan gerai koperasi. Jumat (14/11/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan merevisi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Ia memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pendanaan sudah tidak berlaku dan akan dicabut atau diperbarui.
Purbaya menjelaskan perubahan aturan dilakukan untuk menyesuaikan skema pembiayaan dengan mandat Inpres terbaru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Aturan tersebut mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih di seluruh daerah.
Menurut Purbaya, sebagian besar pendanaan tetap bersumber dari Dana Desa serta Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah menargetkan sekitar Rp40 triliun dari pagu dana desa tahun 2026 yang mencapai Rp60 triliun dialokasikan untuk membiayai pembangunan Kopdes selama enam tahun ke depan. Angka tersebut mencerminkan lebih dari setengah total anggaran dana desa tahun berjalan.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran mencapai Rp240 triliun untuk membangun sekitar 80.000 unit Kopdes Merah Putih dengan estimasi biaya Rp3 miliar per unit. Pendanaan dilakukan secara bertahap melalui skema cicilan selama enam tahun. Implementasi teknis berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Skema pendanaan dalam Inpres juga menetapkan bahwa dana desa akan disalurkan terlebih dahulu oleh Kementerian Keuangan ke bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dari bank, dana tersebut diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam bentuk kredit dengan limit maksimal Rp3 miliar per Kopdes dan tenor enam tahun. Agrinas bertanggung jawab membangun fisik gerai dan fasilitas pendukung.
Purbaya menjelaskan, sebelum Inpres 17 tahun 2025 terbit, pemerintah sudah menerbitkan Inpres 9/2025 pada Maret 2025 yang kemudian diturunkan melalui PMK 49/2025 dan PMK 63/2025. Kedua PMK tersebut mengatur dukungan pendanaan kepada bank untuk menyalurkan pinjaman ke Kopdes Merah Putih, termasuk penggunaan saldo anggaran lebih.
Pemerintah kini menyesuaikan semua aturan tersebut agar selaras dengan kebijakan percepatan pembangunan koperasi desa dalam Inpres terbaru. Sejumlah penyesuaian masih dalam proses dan belum dirinci lebih jauh oleh Kementerian Keuangan. Hingga Sabtu pagi, belum ada penjelasan tambahan terkait batas waktu penerbitan PMK revisi.
Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu inisiatif besar pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi desa melalui pembangunan unit koperasi berbasis gerai fisik. Pemerintah menempatkan skema ini sebagai proyek nasional dengan nilai investasi besar dan melibatkan berbagai kementerian serta BUMN pangan.
Keterlibatan bank Himbara dalam menyalurkan pembiayaan kecil bertujuan memperkuat tata kelola, meskipun beberapa kalangan sebelumnya mempertanyakan efektivitas model tersebut. Pemerintah memastikan alur pengawasan tetap dilakukan melalui mekanisme reguler kementerian terkait.
Sejumlah catatan publik mengenai potensi persaingan Kopdes dengan jaringan ritel besar seperti minimarket modern dan warung tradisional belum ditanggapi secara langsung oleh Kementerian Keuangan. Fokus pemerintah saat ini, menurut Purbaya, tetap pada penyelarasan regulasi dan percepatan pembangunan fisik.
































