Manyala.co – Penyanyi Rayen Pono didampingi oleh tim kuasa hukumnya telah melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini diajukan karena dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ungkap Rayen saat berada di MKD DPR RI, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Rayen menyatakan bahwa laporannya telah diterima dan dalam waktu 14 hari kerja setelah proses verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.
“Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi,” tambahnya.
Rayen juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi antara dirinya dan Ahmad Dhani mengenai masalah ini. Ia berharap agar proses laporannya di MKD dapat berjalan dengan baik.
“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” tegasnya.
Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar, menjelaskan bahwa mereka telah menyertakan lima barang bukti dalam laporan tersebut, yang semuanya telah diverifikasi.
“Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi,” jelasnya.
Dalam tanda terima laporannya, tercantum bahwa pelaporan ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan diskriminasi ras dan etnis.
Pengacara Rayen menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh bagian MKD dengan cap resmi.
Sebelumnya, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/4). Laporan polisi yang diajukan Rayen terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 23 April 2025, terkait dugaan tindak pidana yang dapat menimbulkan permusuhan di muka umum dan/atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. (istimewa)