Makassar, Manyala.co – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi dari jabatannya. Sebagai gantinya, Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Kepala Bagian Humas Unhas, Ishaq Rahman, mengonfirmasi penunjukan tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (4/11/2025). Ia menjelaskan, keputusan diambil langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Brian Yuliarto, menyusul proses disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang sedang dijalani Karta Jayadi.
“Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar,” ujar Ishaq.
“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek sehubungan dengan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN. Kami mengucapkan selamat dan dukungan kepada Prof. Farida agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Langkah penonaktifan ini menjadi bagian dari kebijakan Kemdiktisaintek dalam memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan sesuai aturan, terutama ketika pimpinan sedang berhadapan dengan proses hukum atau etik sebagai ASN.
Sementara itu, Farida Patittingi membenarkan kabar penunjukan dirinya sebagai Plh Rektor UNM, meski ia belum menerima surat resmi dari Kementerian. Saat dihubungi, Farida menyebut tengah berada di Bandara Sultan Hasanuddin sebelum bertolak ke Jakarta untuk agenda pertemuan dengan Menteri Brian Yuliarto.
“Saya memang mendengar kabar itu, tapi belum ada pemberitahuan resmi dari Pak Menteri. Saya teragendakan ke Jakarta hari ini untuk acara lain dan akan bertemu dengan beliau,” kata Farida.
Farida merupakan akademisi senior di Universitas Hasanuddin dengan latar belakang hukum dan pengalaman panjang di bidang administrasi universitas. Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas dan kini menjadi Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi.
Kemdiktisaintek belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus disiplin ASN yang menimpa Karta Jayadi. Namun, sejumlah laporan sebelumnya menyebut nama Karta dikaitkan dengan dugaan pelanggaran etik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lingkungan universitas.
Penunjukan pejabat sementara dari luar kampus UNM dianggap langkah strategis untuk menjaga netralitas dan memastikan kegiatan akademik tidak terganggu. Dengan posisi Plh, Farida memiliki kewenangan menjalankan fungsi administratif dan representatif rektor, termasuk mengambil keputusan penting yang bersifat mendesak.
Karta Jayadi sendiri merupakan rektor definitif UNM sejak 2022. Ia dikenal sebagai akademisi berpengalaman yang sebelumnya menjabat Dekan Fakultas Seni dan Desain UNM serta aktif dalam forum rektor se-Indonesia.
Belum ada kepastian kapan proses disiplin ASN yang dijalani Karta akan rampung. Kemdiktisaintek menyatakan akan meninjau kembali status jabatannya setelah penyelidikan internal selesai. Hingga Selasa malam, belum ada pernyataan tambahan dari pihak UNM mengenai aktivitas kampus pasca penonaktifan tersebut.
































