Manyala.co – Kasus keterlambatan penerbangan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menimpa maskapai Super Air Jet yang menuai sorotan luas dari publik. Peristiwa ini tidak hanya menambah daftar panjang insiden delay di Indonesia, tapi juga menghidupkan kembali keluhan lama soal kualitas layanan maskapai penerbangan nasional.
Insiden terbaru terjadi pada Jumat malam, 11 Juli 2025, ketika mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut menjadi korban keterlambatan parah pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-745. Pesawat yang seharusnya lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Jakarta pukul 21.30 WITA, ternyata tertunda selama hampir 10 jam hingga akhirnya baru diberangkatkan keesokan harinya, Sabtu pagi pukul 08.05 WITA.
Perjalanan panjang menuju delay dimulai dari penundaan pertama menjadi pukul 23.45 WITA, lalu berubah lagi menjadi 01.30 WITA. Namun karena tidak kunjung ada kepastian, keberangkatan akhirnya dijadwalkan ulang ke pagi hari. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Ridwan Kamil terlihat berdialog langsung dengan petugas bandara, menyuarakan keresahan penumpang yang mengaku kelelahan dan kecewa karena minimnya informasi yang disampaikan oleh pihak maskapai.
Namun keterlambatan Super Air Jet ini bukan yang pertama dan bukan pula yang terparah. Jika menilik ke belakang, sejumlah kasus keterlambatan penerbangan lain juga sempat mengundang sorotan tajam publik hingga memicu reaksi keras dari lembaga-lembaga negara.
Keterlambatan Jemaah Haji Embarkasi Solo (2024)
Kasus mencolok lainnya terjadi pada Mei 2024, ketika lebih dari seribu jemaah haji kloter 41, 42, dan 43 embarkasi Solo gagal berangkat tepat waktu karena kerusakan pada pesawat Garuda Indonesia. Rencananya, keberangkatan dijadwalkan pukul 07.40 WIB, namun kerusakan mesin memaksa penundaan hingga lebih dari empat jam. Para jemaah yang sudah berada di Bandara Adi Soemarmo akhirnya harus dipulangkan kembali ke asrama haji.
Kementerian Agama langsung melayangkan surat protes resmi kepada maskapai pelat merah tersebut, menilai Garuda Indonesia tidak profesional dan mendesak adanya pembenahan menyeluruh. Keterlambatan itu disebut berisiko mengganggu seluruh alur layanan haji secara nasional.
Lion Air Surabaya-Banjarmasin (2024)
Pada 5 Mei 2024, Bandara Internasional Juanda Surabaya menjadi lokasi kekacauan berikutnya. Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya – Banjarmasin mengalami penundaan beruntun sejak pukul 15.55 hingga pukul 21.00. Penumpang yang telah menunggu sejak pukul 13.00 tak kuasa menahan amarah ketika diumumkan bahwa penerbangan kembali tertunda. Suasana di ruang tunggu pun berubah menjadi gaduh karena tidak adanya kejelasan dari pihak maskapai.
Lion Air Batam (2023)
Setahun sebelumnya, pada 2 Mei 2023, dua penerbangan Lion Air dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, mengalami keterlambatan yang membuat penumpang kehilangan kesabaran. Penerbangan JT-973 tujuan Kualanamu dan JT-247 tujuan Palembang mengalami penundaan karena alasan teknis berupa perawatan tambahan serta cuaca buruk. Penumpang mengeluhkan kurangnya transparansi informasi dari petugas bandara.
AirAsia Rute Jakarta – Narita, Jepang (2018)
Kasus delay paling ekstrem yang pernah terjadi datang dari maskapai AirAsia pada tahun 2018. Penerbangan internasional dari Bandara Soekarno-Hatta ke Narita, Jepang, yang dijadwalkan pada 29 Juni 2018 pukul 23.00 WIB, justru mengalami keterlambatan hingga lebih dari 24 jam. Akibatnya, ratusan calon penumpang marah dan meluapkan kekecewaan mereka kepada petugas di bandara.
Mereka menuding maskapai tidak tanggap, tidak jujur soal penyebab keterlambatan, dan tidak memberikan kompensasi yang layak. Suasana memanas hingga harus ditangani oleh petugas keamanan bandara. Hingga saat ini, kejadian tersebut masih dikenang sebagai salah satu delay terburuk dalam sejarah penerbangan Indonesia.
Kritik terhadap Manajemen dan Regulasi Maskapai
Serangkaian kejadian ini mencerminkan persoalan klasik yang belum juga tuntas: buruknya manajemen operasional maskapai dan minimnya perlindungan hukum terhadap konsumen. Meskipun Kementerian Perhubungan telah mewajibkan maskapai memberikan kompensasi berupa makanan, penginapan, atau pengembalian dana dalam kasus keterlambatan parah, pelaksanaan di lapangan kerap jauh dari harapan.
Para penumpang kerap kali dibiarkan menunggu tanpa kepastian, tanpa informasi yang jelas, dan tanpa fasilitas memadai. Hal ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan regulator terhadap pelaksanaan hak-hak konsumen di sektor transportasi udara.
Tuntutan Publik: Transparansi dan Ketegasan
Kini, tekanan publik agar pemerintah bersikap lebih tegas terhadap maskapai-maskapai yang tidak profesional semakin tinggi. Netizen dan aktivis konsumen meminta Kementerian Perhubungan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengusut setiap kejadian keterlambatan serius dan memberikan sanksi yang tidak hanya administratif, tapi juga berdampak pada perizinan jika perlu.
Sebagai negara kepulauan dengan ketergantungan tinggi terhadap moda transportasi udara, Indonesia tidak bisa terus-menerus membiarkan maskapai beroperasi tanpa akuntabilitas. Masyarakat berharap ke depan tidak ada lagi kasus penumpang telantar di bandara hanya karena lemahnya pengelolaan armada, buruknya komunikasi, atau alasan teknis yang seharusnya bisa dicegah melalui standar operasional yang baik.
Seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-haknya sebagai konsumen, keterlambatan bukan lagi sekadar insiden operasional, melainkan menjadi cermin kredibilitas dan keseriusan industri penerbangan dalam melayani masyarakat.

































