Manyala.co – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian politik dalam menangani kasus-kasus yang dinilai sarat nuansa politis di masa lalu.
Pihak-pihak terkait menyambut keputusan ini dengan positif. Tim hukum Thomas Lembong mengaku belum mendapat informasi resmi secara langsung, namun tetap menyatakan penghargaan terhadap keputusan Presiden. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa ia baru akan menyampaikan kabar tersebut kepada kliennya.
“Besok kami akan bicarakan langsung dengan Pak Tom. Tapi kalau memang benar abolisi ini diberikan, tentu kami sangat menghargainya,” ujar Ari saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR RI yang telah memberikan pertimbangan dalam proses abolisi ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum dan politik yang selama ini dinilai belum sepenuhnya adil.
“Kalau memang benar keputusan ini diambil, artinya pemerintah dan DPR menunjukkan itikad baik. Kita ucapkan terima kasih. Ini menunjukkan adanya langkah konkret dalam perbaikan keadilan hukum,” kata Ari menegaskan.
Kasus yang menimpa Thomas Lembong sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam skema impor gula. Tom sempat menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, termasuk menghadiri sidang putusan sela pada Maret 2025.
Sementara itu, dari kubu Hasto Kristiyanto, sambutan positif terhadap pemberian amnesti juga digaungkan. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa keputusan presiden tersebut mengindikasikan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang selama ini dituduhkan.
“Kalau memang benar Pak Hasto diberikan amnesti, artinya tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh beliau. Itu juga menguatkan posisi kami selama ini bahwa perkara ini memang lebih banyak bernuansa politis,” ucap Maqdir.
Maqdir menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menyuarakan bahwa kasus hukum yang menimpa Hasto terindikasi politisasi. Ia meyakini pemberian amnesti dari Presiden bisa menjadi pembuktian bahwa persepsi tersebut bukan isapan jempol.
“Selama ini kita suarakan bahwa kasus ini dipolitisir. Kalau pemerintah sekarang mengeluarkan amnesti, berarti itu pengakuan tidak langsung bahwa ada sesuatu yang tidak beres sejak awal dalam penanganan kasus ini,” jelas Maqdir.
Menanggapi dinamika ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjaga sikap profesional. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti sepenuhnya berada dalam kewenangan konstitusional Presiden.
“Itu adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kami menghormati keputusan tersebut,” ujar Setyo singkat.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya masih akan menelaah terlebih dahulu dampak dari keputusan tersebut terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam kaitan dengan pengajuan banding atas putusan sebelumnya.
“Kami masih pelajari informasi ini secara menyeluruh. Di sisi lain, proses banding juga masih berlangsung, jadi langkah kami tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkap Budi kepada awak media.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan pemberian suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, di mana Harun Masiku disebut-sebut sebagai penerima manfaat. Namun Hasto dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan.
Majelis hakim menyatakan Hasto bersalah menyediakan uang sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut digunakan untuk mengupayakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif dari Sumatera Selatan I. Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan adanya amnesti, proses hukum terhadap Hasto diperkirakan tidak akan dilanjutkan lebih jauh. Namun KPK tetap menegaskan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku—yang berstatus buron sejak 2020—masih terus berlangsung. Begitu pula penanganan tersangka lain seperti Donny Tri Istiqomah, yang dijerat pada akhir 2024.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi dan amnesti dianggap sejumlah kalangan sebagai sinyal kuat akan pentingnya rekonsiliasi politik dan penyelesaian kasus-kasus yang terkesan digunakan sebagai alat kekuasaan. Meski demikian, publik tetap menaruh perhatian besar agar pemberian pengampunan hukum tidak menjadi celah bagi impunitas dalam kasus korupsi.
































