Respons dari Tim Hukum Tom Lembong dan Hasto Usai Presiden Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Respons dari Tim Hukum Tom Lembong dan Hasto Usai Presiden Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti - Amnesti - Gambar 419
Respons dari Tim Hukum Tom Lembong dan Hasto Usai Presiden Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti.

Manyala.co – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian politik dalam menangani kasus-kasus yang dinilai sarat nuansa politis di masa lalu.

Pihak-pihak terkait menyambut keputusan ini dengan positif. Tim hukum Thomas Lembong mengaku belum mendapat informasi resmi secara langsung, namun tetap menyatakan penghargaan terhadap keputusan Presiden. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa ia baru akan menyampaikan kabar tersebut kepada kliennya.

“Besok kami akan bicarakan langsung dengan Pak Tom. Tapi kalau memang benar abolisi ini diberikan, tentu kami sangat menghargainya,” ujar Ari saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR RI yang telah memberikan pertimbangan dalam proses abolisi ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum dan politik yang selama ini dinilai belum sepenuhnya adil.

“Kalau memang benar keputusan ini diambil, artinya pemerintah dan DPR menunjukkan itikad baik. Kita ucapkan terima kasih. Ini menunjukkan adanya langkah konkret dalam perbaikan keadilan hukum,” kata Ari menegaskan.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Kasus yang menimpa Thomas Lembong sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam skema impor gula. Tom sempat menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, termasuk menghadiri sidang putusan sela pada Maret 2025.

Sementara itu, dari kubu Hasto Kristiyanto, sambutan positif terhadap pemberian amnesti juga digaungkan. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa keputusan presiden tersebut mengindikasikan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

“Kalau memang benar Pak Hasto diberikan amnesti, artinya tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh beliau. Itu juga menguatkan posisi kami selama ini bahwa perkara ini memang lebih banyak bernuansa politis,” ucap Maqdir.

Maqdir menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menyuarakan bahwa kasus hukum yang menimpa Hasto terindikasi politisasi. Ia meyakini pemberian amnesti dari Presiden bisa menjadi pembuktian bahwa persepsi tersebut bukan isapan jempol.

“Selama ini kita suarakan bahwa kasus ini dipolitisir. Kalau pemerintah sekarang mengeluarkan amnesti, berarti itu pengakuan tidak langsung bahwa ada sesuatu yang tidak beres sejak awal dalam penanganan kasus ini,” jelas Maqdir.

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

Menanggapi dinamika ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjaga sikap profesional. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti sepenuhnya berada dalam kewenangan konstitusional Presiden.

“Itu adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kami menghormati keputusan tersebut,” ujar Setyo singkat.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya masih akan menelaah terlebih dahulu dampak dari keputusan tersebut terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam kaitan dengan pengajuan banding atas putusan sebelumnya.

“Kami masih pelajari informasi ini secara menyeluruh. Di sisi lain, proses banding juga masih berlangsung, jadi langkah kami tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkap Budi kepada awak media.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan pemberian suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, di mana Harun Masiku disebut-sebut sebagai penerima manfaat. Namun Hasto dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan.

Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter untuk Kantor Badan Islam

Majelis hakim menyatakan Hasto bersalah menyediakan uang sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut digunakan untuk mengupayakan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif dari Sumatera Selatan I. Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dengan adanya amnesti, proses hukum terhadap Hasto diperkirakan tidak akan dilanjutkan lebih jauh. Namun KPK tetap menegaskan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku—yang berstatus buron sejak 2020—masih terus berlangsung. Begitu pula penanganan tersangka lain seperti Donny Tri Istiqomah, yang dijerat pada akhir 2024.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi dan amnesti dianggap sejumlah kalangan sebagai sinyal kuat akan pentingnya rekonsiliasi politik dan penyelesaian kasus-kasus yang terkesan digunakan sebagai alat kekuasaan. Meski demikian, publik tetap menaruh perhatian besar agar pemberian pengampunan hukum tidak menjadi celah bagi impunitas dalam kasus korupsi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom